Gubernur NTT: Persoalan Batas Wilayah Tak Ganggu Pelayanan
KUPANG, SATUHARAPAN.COM – Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya mengatakan, persoalan batas wilayah administratif antardaerah di beberapa wilayah provinsi kepulauan itu agar tidak mengganggu pelayanan pemerintah kepada masyarakatnya.
“Ini penting diingatkan kepada pemerintah daerah masing-masing, sehingga tidak lalu persoalan batas wilayah membuat warga menjadi korban tidak terlayani kebutuhannya,” kata Frans Lebu Raya di Kupang, Senin (9/2).
Dia mengatakan hal itu menjawab penyelesaian persoalan perbatasan di sejumlah daerah di wilayah itu seperti di Nasipanaf antara kabupaten Kupang dan kota Kupang, antara Nagekeo dan kabupaten Ngada dan sejumlah batas wilayah di daratan Flores yang hingga saat ini masih dalam tahapan penyelesaian oleh Pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur.
Menurut Lebu Raya, batas wilayah sebuah daerah, hanya berkaitan dengan administratif kelembagaan daerah, yang karena aspek aturan harus dilakukan.
Namun demikian, di sisi yang lain, kelayakan dan pelayanan kepada masyarakat juga menjadi salah satu bagian tidak terpisah bahkan tidak boleh dilupakan.
Hak mendapatkan pelayanan dari pemerintah, harus tetap dirasakan oleh masyarakat di sejumlah daerah perbatasan yang masih konflik, tanpa harus menanti kemungkinan penyelesaian batas daerah tersebut.
Hak mendapatkan pelayanan baik secara individu maupun komunal, harus tetap menjadi perhatian pemerintah, tanpa pengabaian dengan alasan persoalan batas, karena negara hadir melayani masyarakat untuk pemenuhan kebutuhannya.
“Hak masyarakat untuk dilayani pemerintah harus tetap diperoleh dari pemerintah. Jangan mengabaikan hak masyarakat itu dengan persoalan batas yang belum selesai,” katanya.
Mantan Wakil Ketua DPRD provinsi Nusa Tenggara Timur itu meminta kepada seluruh kepala daerah di kabupaten/kota yang masih bergelut persoalan batas wilayah, untuk duduk bersama, mencari jalan keluar yang lebih baik dan adil, terutama yang terbaik bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat.
“Saya ajak kita duduk bersama dan bicara baik-baik untuk kepentingan masyarakat, karena semua itu warga kita juga,” katanya.
Sejumlah persoalan batas wilayah yang hingga kini masih menggantung dan belum ada titik temu, salah satunya adalah batas wilayah antara Kota Kupang dan Kabupaten Kupang di Nasipanaf yang hingga kini masih dalam penyelesaian Pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dalam konteks masalah di perbatasan ini, secara faktual, warga di Nasipanaf selalu mendapatkan layanan dari Pemerintah Kota Kupang untuk berbagai hal, termasuk layanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berdampak intervensi sejumlah program pemberdayaan masyarakat.
Namun demikian, ketika mau dilaksanakan intervensi program infrastruktur oleh Pemerintah kota Kupang, tidak dibolehkan, karena wilayah tersebut diklaim sebagai bagian dari wilayah Pemerintah Kabupaten Kupang. Untuk itulah Pemerintah provinsi NTT mengambil alih untuk penyelesaiannya.
Wali kota Kupang Jonas Salean terpisah mengatakan, persoalan batas wilayah di kelurahan Nasipanaf, masih dalam penyelesaian Pemerintah provinsi NTT.
“Kami hanya berharap agar segera ada keputusan final terhadap nasib warga di wilayah itu. Apa pun keputusannya kami siap terima,” kata mantan Sekretaris Daerah kota Kupang itu.
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...