39 WN Tiongkok Dideportasi Bertahap dari Bali
DENPASAR, SATUHARAPAN.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan 39 warga Negara (WN) Tiongkok dan Taiwan yang ditangkap aparat kepolisian karena tersangkut kejahatan melalui internet, dideportasi secara bertahap melalui Bandara Ngurah Rai, Bali.
"Mereka akan segera dipulangkan dengan bekerja sama dengan polisi Tiongkok," katanya ditemui di Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Jumat (10/4).
Menurut dia, pihak Kepolisian Tiongkok dan Imigrasi Indonesia termasuk Imigrasi Denpasar telah bekerja sama dengan mengirimkan nama-nama para tersangka untuk ditangkap.
"Ini menunjukkan kerja sama dengan Tiongkok dan negara lain dalam menangkal kejahatan cyber. Polisi Tiongkok sudah mengirimkan nama-namanya dan Imigrasi kita langsung mendeteksi dan menangkap mereka bersama kepolisian," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Bambang Wisnu, mengatakan deportasi pelaku tindak pidana melalui internet tersebut, rencananya dipulangkan bertahap. Jumat (10/4) malam ini dipulangkan lima orang, kemudian hari Sabtu (11/4) 10 orang, dan Minggu (12/4) 24 orang.
"Deportasi mereka dikawal polisi dari Tiongkok," katanya.
Saat ini Imigrasi Denpasar, tengah menyelesaikan proses keimigrasian untuk beberapa orang tersangka yang paspornya ditahan oleh para sindikat dari Negeri Tirai Bambu tersebut.
Para pelaku tindak kejahatan penipuan melalui internet tersebut saat ini masih mendekam di ruang detensi Imigrasi Denpasar.
"Untuk jam keberangkatan belum bisa kami konfirmasikan, kemungkinan malam hari," katanya.
Selama berada di Bali, tersangka yang terdiri atas 35 warga Negara Taiwan dan empat warga Negara Tiongkok itu didampingi dua polisi Tiongkok dan empat staf Kedutaan Besar Tiongkok, serta dua penerjemah yang membantu saat pemeriksaan.(Ant)
Editor : Sotyati
Jenderal Rusia Terbunuh oleh Ledakan di Moskow, Diduga Dilak...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kementerian Luar Negeri Rusia mengatakan pada hari Rabu (18/12) bahwa Rusia ...