4 Orang Terancam Hukum Cambuk karena Rayakan Perjamuan Kudus
TEHERAN, SATUHARAPAN.COM - Empat orang Kristen di Iran terancam hukuman cambuk sebanyak 80 kali karena merayakan perjamuan kudus.Selain itu mereka dituduh mengancam keamanan nasional.
Mission Network News mengutip siaran pers Middle East Concern, melaporkan bahwa tiga orang umat Kristen dan imam mereka, ditangkap pada 13 Mei 2016 saat mereka merayakan perjamuan kudus. Mereka adalah Yasser, Saheb dan Mohammadreza, serta sang pastor, Yousef.
Menurut Miles Windsor dari Middle East Concern, selain tuduhan mengancam keamanan nasional, ketiga orang itu juga dituntut hukuman cambuk 80 kali karena minum anggur perjamuan kudus.
Sebetulnya, menurut Windsor, adalah legal bagi orang Kristen meminum anggur perjamuan di Iran. Masalahnya adalah ketiga orang tersebut dikenali sebagai Muslim, bukan sebagai orang Kristen.
Penangkapan mereka merupakan rangkaian dari berbagai langkah serupa terhadap pertemuan-pertemuan orang Kristen yang dilakukan oleh polisi Iran sebelumnya.
"Kelihatannya seolah-olah (pejabat) paranoid bahwa semua pertemuan orang-orang yang bertentangan dengan sifat politik dan agama Republik Islam Iran dilihat sebagai ancaman," lanjut Windsor.
"Pengalaman saya dengan orang-orang percaya Iran adalah bahwa mereka sangat berani dan mereka sangat setia," kata Windsor. "Mereka bertekun dalam pengetahuan penuh tentang situasi yang mereka hadapi sebagai orang percaya di Iran."
Pengadilan masih akan memutuskan apakah tuntutan hukum cambuk itu dikabulkan. Dalam sebuah sidang baru-baru ini, menurut Windsor, pejabat pengadilan setempat tidak dapat mencapai sebuah keputusan atas hukuman yang akan dikenakan.
Hakim mengatakan dalam 20 hari mendatang pengadilan akan mengeluarkan sebuah keputusan yang berkaitan dengan tuduhan 'bertindak melawan keamanan nasional' yang telah dibuat terhadap mereka.
Editor : Eben E. Siadari
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...