Loading...
RELIGI
Penulis: Reporter Satuharapan 22:25 WIB | Selasa, 04 Juli 2017

MUI Palu Tegaskan Halal Bihalal Boleh Dilakukan

Ilustrasi. Deputi DKK Seskab Yuli Harsono bersalaman dengan Seskab Pramono Anung, pada halal bihalal di halaman kantor Kemensetneg, Jakarta, Senin (3/7). (Foto: setkab.go.id/Rahmat)

PALU, SATUHARAPAN.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Sulawesi Tengah, menegaskan bahwa halal bihalal yang dilaksanakan umat Islam pada perayaan hari raya Idul Fitri bukan sesuatu yang tidak boleh dijalankan atau bukan bid'ah.

Ketua MUI Kota Palu Prof Zainal Abidin M.Ag mengemukakan di Palu, Selasa (4/7), bahwa halal bihalal hanyalah media untuk menyatukan masyarakat.

"Kalau ada yang katakan bahwa halal bihalal tidak ada di zaman nabi, memang iya tidak ada dari segi nama, tapi dari sisi substansi ada di zaman nabi dan dilakukan oleh nabi," ungkap Prof Zainal Abidin.

Ia menganggap keliru sebagian orang Islam berfaham tertentu yang menyalahkan umat Islam lainnya ketika menggelar halal bi halal.

"Begitulah jika tidak memahami sesuatu anjuran secara utuh. Keliru bila menyalahkan sekelompok orang menggelar halal bihalal," tegasnya.

Ia menguraikan substansi dari halal bihalal yaitu menjalin dan memperbaiki hubungan sesama manusia, antaragama dan sesama Islam. Hal itu, jelas dia, sejalan dengan perintah Al-quran serta sunnah nabi yang di yakini umat Islam.

"Silaturahmi itu keharusan dan memang nabi menyuruh kita untuk saling maaf memaafkan serta menjalin hubungan silaturahmi. Lantas kenapa dikatakan salah dan berdosa serta kafir bagi yang melaksanakan halal bihalal," tanya Prof Zainal.

Rektor IAIN Palu itu mengatakan bahwa halal bihalal hanya ada di Indonesia, digagas oleh Pendiri Nahdlatul Ulama Kiai Haji Abdul Wahab Hasbullah. Hal bihalal pertama kali dilaksanakan di Istana Negara pada masa kepemimpinan Presiden Soekarno. (antaranews.com)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home