Loading...
DUNIA
Penulis: Sabar Subekti 19:27 WIB | Senin, 18 Agustus 2014

4 Pria Arab Saudi Dihukum Pancung Terkait Narkotika

RIYADH, SATUHARAPAN.COM - Empat pria Arab Saudi dihukum pancung di Najran, barat daya negara itu pada hari Senin (18/8) setelah dinyatakan bersalah dalam kasus perdagangan narkotika,  kata kementerian dalam negeri.

Dua bersaudara, Hadi dan Awad Al-Motleq, serta dua rekan mereka Mufarraj dan Ali Al-Yami, ditangkap karena menyelundupkan  ganja dalam jumlah besar ke kerajaan itu, kata kementerian itu dalam sebuah pernyataan yang disiarkan oleh kantor berita resmi SPA.

Pemenggalan meningkat menjadi 32 jumlah eksekusi diumumkan di Arab Saudi sepanjang tahun ini, menurut hitungan AFP.

Dipancung Terkait Pembunuhan

Sebelumnya, dua  pria Arab Saudi dihukum pancung pada hari Minggu (17/8) atas  kejahatan pembunuhan dalam kasus terpisah, kata kementerian dalam negeri seperti dirilis situs Al Arabiya.

Yussef al-Nafii, dieksekusi di kota wilayah barat, Taif. Dia dihukum karena menembak mati sesama warga Arab Saudi, Salman al-Rabii, setelah keduanya terlibat sengketa, kata kementerian itu dalam sebuah pernyataan yang disiarkan oleh kantor berita resmi SPA.

Dalam kasus lain, Abdessalam al-Ruili, dipancung di Arar, di wilayah utara negara itu. Dia dinyatakan terbukti menusuk  hingga mati  Abdessalam al-Anzi , setelah keduanya perkelahian, kata kementerian itu.

Tahun lalu, ada 78 kasus hukuman pancung di Arab Saudi  yang dikecam oleh Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, karena peningkatan tajam dalam penerapan hukuman mati dengan cara memengal kepala.

Hukuman mati di Arab Saudi diterapkan pada kasus pemerkosaan, pembunuhan, kemurtadan, perampokan bersenjata dan perdagangan narkoba. Hukuman itu diberlakukan di bawah  hukum  kerajaan yang ketat berdasarkan syariah Islam.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home