4 PTN akan Alih Status Jadi Badan Hukum
SEMARANG, SATUHARAPAN.COM – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh menyampaikan bahwa empat perguruan tinggi negeri (PTN) akan alih status menjadi Badan Hukum atau PTN BH. Empat PTN ini di antaranya adalah Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya, Universitas Padjajaran Bandung, Universitas Diponegoro Semarang, dan Universitas Hasanuddin Makassar. Alih status ini akan dilaksanakan sebelum 20 Oktober 2014.
Mohammad Nuh saat ditemui di Semarang pada Sabtu (4/10) mengatakan bahwa PTN-PTN yang berbadan hukum ini akan memiliki statuta dalam bentuk peraturan pemerintah. Meskipun secara otonom PTN BH mengelola sendiri anggarannya, untuk urusan biaya pendidikan uang kuliah tunggal (UKT) tetap menjadi acuan.
“Sepanjang yang menyangkut dengan mahasiswa, meskipun secara otonom mengelola sendiri tetap UKTmenjadi pijakan yang harus diikuti. Jadi tidak bisa keluar dari rambu-rambu,” ujar Muhammad Nuh.
Selain itu, PTN BH juga harus memenuhi kuota 20 persen mahasiswa dari keluarga tidak mampu. Akses masyarakat ke perguruan tinggi dipastikan tidak akan terganggu karena alokasi BOPTN akan diterima oleh PTN BH.
Anggaran PTN BH di 2015 tidak lagi menjadi satu dengan anggaran fungsi pendidikan yang dikelola oleh Kemdikbud. Anggaran sejumlah Rp 88 triliun yang dialokasikan untuk fungsi pendidikan tidak lagi termasuk anggaran PTN BH.
“Kalau tahun lalu anggaran PTN BH itu Rp 84 triliun, sekarang mereka kelola sendiri,” kata Mohammad Nuh.
Sebelumnya, terdapat tujuh PTN yang sudah beralih status menjadi PTN BH, yaitu Universitas Gadjah Mada, Istitut Pertanian Bogor, Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Universitas Sumatera Utara, Universitas Pendidikan Indonesia, dan Universitas Airlangga. (kemdiknas.go.id)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...