Tata Cara Pindah Sekolah
SATUHARAPAN.COM – Siswa terpaksa pindah sekolah, jika orangtua berpindah tugas. Pindah bisa dilakukan dari sekolah swasta ke negeri ataupun sebaliknya, atau pindah ke kota atau provinsi yang berbeda.
Untuk berpindah sekolah, ada berkas-bekas yang diperlukan, yakni: surat pernyataan dari orang tua/wali murid, foto kopi ijazah yang dilegalisasi, foto kopi Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) yang dilegalisasi, foto kopi nilai raport terakhir yang dilegalisasi, surat keterangan pindah dari sekolah asal, surat keterangan diterima dari sekolah yang dituju, surat dari dinas pendidikan kabupaten/kota bila pindah antarkabupaten/antarkota, dan surat dari dinas pendidikan provinsi bila pindah antarprovinsi.
Prosedur Pindah Sekolah
Prosedur Siswa Pindah, dalam Provinsi :
Dari sekolah asal, memohon surat pindah ke sekolah tujuan, surat keterangan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional). Kedua surat ditandatangani kepala sekolah dan kasie kecamatan.
Membawa berkas-berkas ke kantor dinas kabupaten, yakni foto kopi raport, surat pindah dan surat keterangan NISN, untuk memohon surat keterangan keluar daerah, dalam hal ini termasuk surat keterangan pindah sekolah dan surat keterangan pindah NISN.
Di sekolah tujuan, tinggal memilih sekolah yang mengurus, atau mengurus sendiri.
Apabila mengurus sendiri, prosedurnya sebagai berikut: mendatangi dinas kabupaten/kota, kemudian menyerahkan surat validasi NISN kepada operator Data Pokok Pendidikan (dapodik), menunggu NISN akan dipindahkan dari sekolah asal ke sekolah tujuan.
Prosedur Siswa Pindah, Luar Provinsi :
Dari sekolah asal, memohon surat pindah ke sekolah tujuan, dan surat keterangan NISN. Kedua surat harus ditandatangani kepala sekolah dan kasie kecamatan.
Membawa surat ke dinas provinsi bidang pendidikan, melengkapi dengan foto kopi rapor, membawa surat pindah sekolah dan surat keterangan NISN, minta surat keterangan untuk pindah keluar daerah. Mendatangi kantor dinas kabupaten/kota , memohon surat keterangan untuk NISN keluar daerah, kemudian menyerahkan ke sekolah tujuan.
Apabila mengurus sendiri, prosedurnya sebagai berikut: mendatangi dinas kabupaten/kota, menyerahkan surat keterangan NISN kepada operator Data Pokok Pendidikan (dapodik), menunggu dalam waktu dekat NISN akan dipindahkan dari sekolah asal ke sekolah tujuan. (Forkomta.blogspot/disdikbatam.org)
Editor : Bayu Probo
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...