4 WNI Ditangkap Malaysia Selundupkan 56 Kg Heroin
KUALALUMPUR, SATUHARAPAN.COM - Empat warga negara Indonesia dan enam warga Pakistan ditahan polisi Malaysia, karena menyelundupkan 56 kg heroin bernilai 8,4 juta ringgit (Rp 29,1 miliar).
Ke-10 tersangka yang merupakan pengusaha perabotan dan memiliki dokumen perjalanan sah itu ditahan dalam dua serbuan di Semenyih, Kajang, Selangor pada Sabtu (24/1), demikian dilaporkan media-media lokal di Kuala Lumpur, Rabu (28/1).
Turut ditahan dalam serbuan bersama Unit Khusus Taktis Narkoba (STING), adalah tiga warga Malaysia yang diduga terlibat dalam sindikat narkoba internasional itu.
Seluruh tersangka yang ditahan berusia antara 26 hingga 62 tahun.
Wakil Kepala Polisi Negara Datuk Seri Noor Rashid Ibrahim mengatakan, pihaknya melakukan pengusutan dan pengintaian sejak beberapa bulan lalu setelah mendapat informasi, bahwa sindikat narkoba internasional menyelundupkan narkoba ke Malaysia melalui impor barang niaga.
Ia mengatakan, dalam serbuan pertama polisi menahan empat lelaki Pakistan, empat lelaki Indonesia dan tiga warga lokal.
"Turut ditemui bersama tersangka adalah 72 buah perabot berbagai jenis, 56 kg heroin kualitas tinggi yang disembunyikan dalam tempat khusus dari empat lemari kayu," katanya.
Dalam serbuan kedua, polisi menahan dua lagi lelaki Pakistan, dan menemukan sebungkus plastik berisi daun kering diduga daun khat seberat 83 gram.
"Daun khat merupakan narkoba jenis baru yang disukai oleh penagih dari Timur Tengah," katanya.
Saat ini polisi tengah menyelidiki asal narkoba tersebut. (Ant)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...