444 Anggota Ikwanul Muslimin Mesir Ditangkap Selama 2 Hari Rerendum
KAIRO, SATUHARAPAN.COM - Kementerian Dalam Negeri Mesir mengumumkan pada hari Rabu (15/1) malam bahwa sebanyak 444 anggota Ikhwanul Muslimin ditangkap selama dua hari pemungutan suara referendum konstitusi negara itu.
Mereka ditangkap dalam aksi unjuk rasa dan memboikot referendum. Kementerian itu menuduh para pengunjuk rasa anti-referendum mencoba untuk mengganggu proses pemungutan suara. Pejabat menyita senapan angin, senjata tajam dan bom molotov dari mereka.
Mereka yang ditangkap akan diserahkan kepada penuntut umum, kata pernyataan kementerian itu menambahkan.
Referendum konstitusional berlangsung pada hari Selasa dan Rabu (14-15/1) di seluruh Mesir, dan diikuti oleh sekitar 53,4 juta warga yang punya hak pilih.
Selain itu dilaporkan bahwa sededikitnya sembilan orang meninggal pada hari Selasa dalam bentrokan di berbagai daerah antara anggota Ikhwanul Muslimin, penduduk setempat dan pasukan keamanan.
Konstitusi baru, jika disetujui, akan menggantikan kontitusi Islamis yang disusun tahun 2012 semasa pemerintahan Mohammed Morsi. Pemerintahan Morsi terbentuk dari pemilihan umum yang demokratis, namun diprotes karena cenderung pada kelompok Islamis, dan digulingkan pada Juli tahun lalu.
Menurut rancangan roadmap politik pasca 30 Juni, hasil referendum yang menyetujui konstitusi baru akan diikuti dengan pemilihan parlemen dan presiden dalam enam bulan ke depan. (ahram.org.eg)
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...