4.701 Berkas Bacaleg DPR-RI Tak Penuhi Syarat
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Sebanyak 4.701 beras bakal calon legislatif (bacaleg) DPR-RI yang diajukan 12 partai politik (parpol) tidak memenuhi syarat. Selain ditemukan adanya kekurangan dokumen administrasi bakal calon yang harus dipenuhi dan juga adanya indikasi lain yaitu adanya pencalonan ganda.
Dari data yang disampaikan KPU, berkas bacaleg yang tidak memenuhi syarat itu terdapat di semua parpol. Adapun parpol yang terbanyak bakal calonnya yang tidak memenuhi syarat adalah Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) yaitu 552 orang, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yaitu 542 orang, dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) sebanyak 497 orang..
Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafiz Gumay, seusai acara penyerahkan berkas bacaleg yang telah diverifikasi KPU di Jakarta, Selasa (7/5), dengan diserahkannya berkas verifikasi dari KPU ke parpol kiranya parpol dapat memperbaiki dokumen-dokumen yang diperlukan. “ Kami berharap semua parpol memperhatikan hal ini supaya prosesnya dapat berjalan dengan baik, harus dilengkapi semuanya agar nantinya tidak kesalahan lagi,” ujar Hadar.
Untuk keberlangsungan pengolahan dokumen agar berjalan dengan baik, parpol diminta untuk bener-benar melakukan pengumpulan data dari awal yang sesuai dengan nama yang dicalonkan dengan nama di Kartu Tanda Penduduk dan dokumen pendukung lainnya. “Selain soft file foto, mohon disertakan juga soft file dokumen lainnya agar secara keseluruhan data dapat diolah dengan baik.” tambah Hadar.
KPU juga menemukan bacaleg yang namanya tercantum di beberapa daerah pemilihan (dapil) Sebanyak 24 nama bakal calon yang terindikasi pencalonan ganda. Berdasarkan hasil pemeriksaan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki indikasi nama bakal calon ganda yang terbanyak yaitu 9 nama bakal calon, baik indikasi ganda maupun indikasi ganda daerah pemilihan (Dapil). Selain itu ada dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) sejumlah 5 nama bakal calon dan dari Partai Bulan Bintang (PBB) sejumlah 3 nama bakal calon. “ Kami meminta kepada partai untuk melakukan penertiban kepada bakal calonnya,” kata Ketua KPU Husni Kamil.
Penyampaian hasil verifikasi administrasi bacaleg DPR-RI pada pemilu 2014 berlangsung Selasa pagi di Jakarta. Dalam penyampaian berkas ini KPU memberikan langsung kepada parpol yang diterima oleh masing-masing sekretaris jenderal (Sekjen) parpol.
Husni Kamil mengemukakan, KPU telah memverifikasi terhadap berkas yang telah diserahkan oleh parpol dan melakukan pemeriksaan atas berkas tersebut. Parpol diberi kesempatan mulai tanggal 9 hingga 22 Mei untuk memperbaiki kesalahan administrasi pada dokumen yang telah dikoreksi, dan melengkapi kekurangan berkas dokumen yang dipersyaratkan, Perbaikan ini boleh dilakukan setiap hari di KPU, yang akan menugaskan 12 tim untuk melayani masing-masing parpol.
Editor : Windrarto
Jenderal Rusia Terbunuh oleh Ledakan di Moskow, Diduga Dilak...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kementerian Luar Negeri Rusia mengatakan pada hari Rabu (18/12) bahwa Rusia ...