5 Sosok Disebut Kandidat Pengganti Novanto jadi Ketua DPR
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Empat anggota Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) disebut sebagai kandidat kuat pengganti Setya Novanto di kursi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Mereka adalah Fadel Muhammad, Ade Komaruddin, Aziz Syamsuddin, Rambe Kamarulzaman, dan Siti Hediati Heriyadi (Titiek Soeharto).
Sekretaris Jenderal Partai Golkar kubu Munas Bali, Idrus Marham, membenarkan hal tersebut dengan mengatakan partainya punya banyak nama yang pantas menggantikan Setya Novanto di kursi Ketua DPR.
“Ada Mbak Titiek Soeharto, Rambe Kamarul Zaman, Ade Komarudin, Fadel Muhammad, Aziz Syamsuddin, dan lain-lain. Itulah nama-nama yang beredar (sebagai pengganti Setya Novanto), dan mereka memiliki kompetensi,” kata Idrus seperti dikutip berbagai media nasional.
Sudah Ada
Di tempat berbeda, Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo, rapat itu dilakukan pada hari Rabu (16/12) malam kemarin. Menurut dia, hasil rapat yang dihadiri Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar itu menghasilkan kesepakatan pengganti Setya Novanto.
"Sudah ada nama," ucap Firman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari Kamis (17/12).
Firman menjelaskan, sesuai dengan Pasal 36 dan Pasal 46 Tata Tertib DPR, pemimpin DPR mempunyai waktu paling lambat lima hari dalam menyiapkan pergantian Setya. Namun Firman berharap proses itu bisa berlangsung satu hari karena jabatan yang kosong adalah Ketua DPR.
Langkah selanjutnya, menurut dia, Partai Golkar akan mengirimkan surat ke pemimpin DPR, kemudian surat itu akan dibahas dalam rapat paripurna dan hasilnya akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo. Namun, Fadel enggan menyebutkan nama-nama yang telah disiapkan tersebut.
"Makanya rapat paripurna hari ini ditunda, mestinya DPR menggelar paripurna pukul 10.00 WIB. Namun rapat ditunda hingga pukul 14.00 WIB." ujarnya.
Di DPR, nama Fadel yang merupakan mantan Gubernur Gorontalo serta mantan Menteri Kelautan dan Perikanan menjabat Ketua Komisi IX Bidang Keuangan dan Perbankan. Sementara Aziz, menjabat Ketua Komisi III Bidang Hukum DPR.
Kemudian, Ade menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR, dan Rambe Kamarul Zaman menjabat Ketua Komisi II yang mengurusi persoalan dalam negeri, sekretariat negara, dan pemilu.
Dengan kata lain, seluruh nama yang masuk bursa kandidat pengganti Setya Novanto memiliki posisi di DPP Golkar dan alat kelengkapan dewan DPR.
Titiek Soeharto
Sementara itu, mantan kader Partai Golkar yang kini bernaung di bawah Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, mengatakan Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie, menginginkan Titiek Soeharto menjadi Ketua DPR. Dia pun menilai sosok yang kini menjabat Wakil Ketua Komisi IV DPR itu layak menjabat posisi tertinggi di DPR.
"Kata Ical tambah Mbak Titiek. Ya bisa-bisa Mbak Tititek," kata Ruhut.
Bahkan, menurut dia, Titiek memiliki peluang lebih besar dibandingkan Fadel, Ade, dan Aziz. "Kayaknya (Titiek) kalau dari permintaan Ical begitu. Ical yang minta begitu," katanya.
Mengenai pandangannya terhadap Titiek Soeharto, menurut, pantas menggantikan Novanto. "Semuanya bagus. Kan dia (Titiek) bagus, bapaknya dulu presiden 32 tahun, pasti dia hebat," kata Ruhut.
Mekanisme Pergantian
Berdasarkan Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) yang mengatur soal kondisi apabila ada salah seorang pimpinan DPR mengundurkan diri. Pada Pasal 87 Ayat 3 undang-undang tersebut disebutkan bahwa, jika salah seorang pimpinan DPR berhenti dari jabatannya, maka anggota pimpinan lainnya menetapkan salah seorang di antara pimpinan untuk melaksanakan tugas sampai ada pimpinan definitif.
Pada ayat selanjutnya, disebutkan bahwa pengganti seorang pimpinan DPR harus berasal dari partai politik yang sama
Sementara mekanisme pergantian pimpinan DPR diatur dalam Peraturan nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib. Pergantian hanya dilakukan untuk pimpinan yang mengundurkan diri, tidak seluruhnya.
Berikut kutipan Pasal 46 yang mengatur soal mekanisme pergantian pimpinan itu:
(1) Dalam hal ketua dan/atau wakil ketua DPR berhenti dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, DPR secepatnya mengadakan penggantian.
(2) Dalam hal penggantian pimpinan DPR tidak dilakukan secara keseluruhan, salah seorang pimpinan DPR meminta nama pengganti ketua dan/atau wakil ketua DPR yang berhenti kepada partai politik yang bersangkutan melalui Fraksi.
(3) Pimpinan partai politik melalui Fraksinya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan nama pengganti ketua dan/atau wakil ketua DPR kepada pimpinan DPR.
(4) Pimpinan DPR menyampaikan nama pengganti ketua dan/atau wakil ketua DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam rapat paripurna DPR untuk ditetapkan.
(5) Setelah ditetapkan sebagai ketua dan/atau wakil ketua DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ketua dan/atau wakil ketua DPR mengucapkan sumpah/janji.
(6) Pimpinan DPR menyampaikan salinan keputusan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Presiden.
Editor : Bayu Probo
Polri Tangkap Buron Pengendali Clandestine Lab di Bali Asal ...
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengamankan satu orang dar...