5 Terpidana Mati telah Dieksekusi, Lainnya Masih Melakukan Upaya Hukum
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kejaksaan Agung menyebutkan telah mengeksekuti lima terpidana mati, dan masih ada lima lainnya yang kemungkinan dilaksanakan tahun ini.
Namun sejumlah eksekusi terpidana mati, khususnya yang terlibat kasus narkotika belum bisa dilakukan karena adanya upaya hukum kembali, seperti banding, kasasi dan peninjauan kembali. Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Selasa (26/11).
Di antara lima terpidana mati yang dieksekusi adalah Muhammad Abdul Hafeez (44), warga negara Pakistan yang terbukti terlibat kasus narkotika. Dia dieksekusi pada Minggu (17/11) dini hari di Taman Pemakaman Umum (TPU) Desa Suradita, Tangerang Selatan.
Itu adalah pelaksanaan hukuman mati kelima yang dilakukan sepanjang 2013. Sebelumnya eksekusi terpidana mati Ibrahim, Jurit dan Suryadi yang terlibat kasus pembunuhan. Ketiganya dieksekusi di Nusakambangan, Cilacap," kata dia.
Suryadi berasal dari Palembang dan melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga di kawasan Pupuk Sriwijaya (Pusri) pada 1991.Jurit dan Ibrahim bersama terlibat pembunuhan berencana di kawasan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin pada 2003.
Satu terpidana mati lainnyaadalah Adami Wilson, warga negara Nigeria, dan gembong narkoba yang ditangkap pada 2003.
Pihak Kejaksaan Agung tidak mau menyebutkan waktu eksekusi tersebut, serta nama-nama terpidana mati. (Ant)
Jenderal Rusia Terbunuh oleh Ledakan di Moskow, Diduga Dilak...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kementerian Luar Negeri Rusia mengatakan pada hari Rabu (18/12) bahwa Rusia ...