Loading...
DUNIA
Penulis: Sabar Subekti 14:35 WIB | Selasa, 23 Desember 2014

500 Militan Pakistan Segera Dieksekusi Mati

Pemerintah Perdana Menteri Nawaz Sharif mencabut moratotium hukuman mati yang telah berlangsung 8 tahun. Respons pada kemarahan publik atas pembantaian di sebuah sekolah oleh kelompok Taliban.
Polisi Pakistan berjaga di penjara setelah pemerintah mencabut moratorium hukuman mati di negeri itu dan akan melaksanakan hukuman mati bagi sekitar 500 terpidana. (Foto dari BBC News)

ISLAMABAD, SATUHARAPAN.COM - Pakistan berencana untuk melaksanakan hukuman mati bagi sekitar 500 militan dalam beberapa pekan mendatang, kata para pejabat setempat hari Senin (22/12).  Sebelumnya pemerintah mencabut moratorium hukuman mati dalam kasus-kasus teror menyusul pembantaian di sebuah sekolah oleh kelompok Taliban.

Enam militan telah dihukum gantung sejak hari Jumat (19/12) di tengah meningkatnya kemarahan publik atas pembantaian  pada hari Selasa di sebuah kota di barat laut kota Peshawar. Pembantaian itu  mengakibatkan 149 orang meninggal, termasuk 133 anak-anak.

Setelah serangan teror paling mematikan dalam sejarah Pakistan di mana anak-anak dibatai dengan berondongan peluru ketika sedang belajar di kelas, Perdana Menteri Pakistan, Nawaz Sharif, mengakhiri moratorium yang telah berlangsung enam tahun, untuk kasus terorisme.

"Kementerian Dalam Negeri telah menyelesaikan kasus 500 narapidana yang telah habis masa untuk mengajukan banding, permintaan grasi mereka telah ditolak oleh presiden dan eksekusi mereka akan berlangsung dalam beberapa pekan mendatang," kata seorang pejabat senior pemerintah kepada AFP yang tidak bersedia namanya disebutkan.

Seorang pejabat lain juga mengkonfirmasi informasi tersebut. Dari enam digantung, lima orang terlibat dalam usaha yang gagal untuk membunuh penguasa militer, Pervez Musharraf, pada tahun 2003. Sedangkan satunya terlibat dalam serangan pada 2009 terhadap markas militer.

Polisi, tentara dan penjaga paramiliter telah dikerahkan di seluruh negeri dan bandara urasa, serta penjara dalam siaga merah selama eksekusi. Sementara sebagai pasukan mengintensifkan operasi terhadap gerilyawan Taliban.

Sharif memerintahkan Kejaksaan Agung untuk "secara aktif mengupayakan" kasus yang saat ini di pengadilan, kata seorang juru bicara pemerintah.

"Perdana Menteri juga telah menerbitkan petunjuk untuk langkah-langkah yang tepat untuk pelaksanaan eksekusi bagi kasus yang tertunda yang berkaitan dengan terorisme," kata juru bicara itu, tanpa secara khusus mengkonfirmasi rencana untuk mengeksekusi 500 orang.

Serangan berdarah pada sebuah sekolah di Pakistan hari Selasa itu diklaim dilakukan oleh kelompok oleh Tehreek-e-Taliban Pakistan (TTP). Kelompok ini juga disebut sebagai "mini 9/11".

Para pemimpin politik dan militer Pakistan bersumpah untuk melipatgandakan upaya untuk membasmi momok teror setelah serangan itu. Pihak TTP mengatakan serangannya sebagai balas dendam atas pembunuhan keluarga mereka dalam serangan militer di barat laut wilayah kesukuan itu.

Serangan terhadap kekuatan  Taliban dan kubu-kubu militan lainnya di Waziristan Utara dan Khyberyang dipenuhi kekuasaan kesukuan berlangsung sejak Juni. Pada  rangkaian serangan terbaru di Peshawar, puluhan militan meninggal.

Hukuman Mati Dikecam

Keputusan untuk mengembalikan eksekusi mati dikecam oleh kelompok hak asasi manusia, dengan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang juga menyerukan Pakistan untuk mempertimbangkan kembali.

Human Rights Watch, pada hari Sabtu (20/12)  mengatakan bahwa eksekusi itu "hal yang dipolitisir dan reaksi ketakutan pada pembunuhan Peshawar" dan menuntut agar hukuman gantung tidak dilanjutkan.

Pakistan mulai melaksanakan moratorium hukuman mati pada tahun 2008, namun secara de facto dan berdasarkan kitab hukumm pidana, hakim terus menjatuhkan hukuman mati.

Sebelum dimulainya pelaksanaan hukuman mati pada hari Jumat, hanya satu orang telah dieksekusi sejak tahun 2008, yait seorang prajurit yang dihukum oleh pengadilan militer dan digantung pada bulan November 2012.

Pegiat HAM mengatakan Pakistan berlebihan dalam menerapkan undang-undang anti teror dan pengadilan terhadap kejahatan biasa. (AFP)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home