5.000 Pil Ekstasi untuk Pesta Tahun Baru Disita
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Sebanyak 5.000 pil ekstasi jenis bintang berhasil diamankan Mabes Polri di Apartemen Seasons City, Tambora, Jakarta Barat. Selain mengamankan 5.000 pil ekstasi berwarna biru tersebut, polisi juga berhasil mengamankan satu kilogram sabu-sabu dan lima tersangka pemilik serta pengedar. Kelima tersangka itu berinisial HS, EE, TW, AT, dan EW, yang merupakan spesialis pengedar narkoba di wilayah Jawa Tengah.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Anjan Pramuka Putra mengatakan, barang haram tersebut diperkirakan akan diedarkan di wilayah Jakarta Barat menjelang Tahun Baru 2015. Para tersangka, tambah Anjan, merupakan jaringan Malaysia dan Singapura, yang biasa mengedarkan barang haram tersebut ke Ibukota, khususnya wilayah Jakarta Barat.
"Mereka jaringan Malaysia dan Singapura, yang sengaja mengedarkan narkoba di sekitar Jakarta," kata Anjan, Selasa (30/12).
Dalam beroperasi, menurut Anjan, pelaku mencoba mengelabui petugas dengan memasukkan 5.000 pil ekstasi dan satu kilogram sabu ke dalam bungkus minuman. Setelah itu pelaku kembali memasukkannya ke dalam bungkusan makanan, dengan maksud mengecoh petugas saat digeledah.
Hingga kini Anjan dan jajarannya masih melakukan penyelidikan terkait bandar dan cara barang-barang haram tersebut masuk ke Indonesia. Ia menambahkan, dengan mengamankan barang haram tersebut, diperkirakan dapat menyelamatkan 6.203 jiwa di Jakarta Barat dari bahaya narkoba. (beritajakarta.com)
Editor : Sotyati
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...