Loading...
INDONESIA
Penulis: Melki Pangaribuan 14:37 WIB | Selasa, 13 Agustus 2013

51 Menjadi Tersangka Pasca Bentrokan FPI dengan Warga Dengok

(Kiri) Polisi mengamankan 43 senjata tajam dari kedua kubu bentrokan. (Kanan) Ilustrasi. (Foto: beritajatim)

LAMONGAN, SATUHARAPAN.COM - Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Lamongan, AKP Hasran, mengatakan bahwa petugas gabungan dari Polres Lamongan dan Polda Jatim telah menetapkan 51 tersangka, di antaranya 42 orang mantan anggota Front Pembela Islam (FPI) Lamongan dan sembilan orang warga Desa Dengok, pasca bentrokan antara massa FPI dengan warga Desa Dengok di Dusun Gowah, Desa Blimbing, Kecamatan Paciran, pada dini hari Senin (12/8) di Lamongan, Jawa Timur.

Menurut media lokal setempat, bertambahnya jumlah tersangka tersebut, yang sebelumnya hanya 42 orang tersangka menjadi 51 tersangka dikarenakan sembilan warga diindikasi melakukan penganiayaan terhadap oknum mantan anggota FPI.

Hingga kini, semua tersangka masih ditahan di Mapolres Lamongan untuk penyidikan lebih lanjut. Selain menetapkan tersangka baru, petugas gabungan juga mengamankan barang bukti sebanyak 43 senjata tajam dari kedua kubu yang diantaranya pedang, parang, celurit, tombak hingga keris, dan juga delapan sepeda motor dirusak dan dibakar massa.

"Per hari ini, bantuan BKO Brimob dari luar daerah sudah kembali ke satuannya masing-masing. Sebab, situasi keamanan sudah membaik," kata Kapolres Lamongan AKBP, Solehan melalui via SMS kepada media lokal, pada hari ini Selasa (13/8).

"Puluhan personil kami yang berasal dari jajaran Polres dan Polsek Paciran masih ditempatkan di lokasi bentrok," kata AKBP Solehan.

Kronologis

Menurut Kapolres Lamongan, AKBP Solehan bentrokan ini akibat salah seorang warga setempat membacok istri dari seorang anggota FPI. "Sehingga, puluhan anggotanya melakukan swepping untuk melakukan pembalasan," kata AKBP Solehan, seperti dilansir dari situs beritajatim pada Senin (12/8) kemarin.

Sementara itu, menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Awi Setiyono mengatakan bahwa untuk mempermudah dan mempercepat jalannya penanganan kasus ini, pihak Polda akhirnya mengambil alih proses penyidikan.

Menurut media lokal setempat, bentrokan bermula dari dugaan penganiyaan yang dilakukan mantan anggota FPI pada 8 Agustus 2013, pukul 00.30 Waktu Indonesia bagian Barat, kepada tiga warga Desa Dengok yang dipukuli ketika sedang bermain game playstation. Warga setempat yang dianiaya itu menduga para pelaku pemukulan dilakukan oleh anggota FPI.

Pada 11 Agustus 2013, pukul 23.00 WIB, warga Desa Tengok mencari pelaku penganiayaan di Dusun Gowah, Desa Blimbing, Kecamatan Paciran, Lamongan yang terdapat bekas markas FPI. Warga Desa Tengok yang tidak berhasil mencari anggota FPI berinisial Y, lalu melakukan penganiayan kepada istri Y.

Kemudian, pada Senin dini hari (12/8), masa FPI mendatangi Desa Dengok untuk mencari pelaku penganiaya istri Y. Karena tidak berhasil menemukan pelaku, massa FPI lalu membakar motor warga setempat yang kemudian diserang balik oleh warga Desa Dengok dengan membalas menyerang markas FPI hingga bentrokan tidak bisa dihindarkan. (beritajatim.com)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home