September Pemprov DKI Gelar Operasi Yustisi PKL dan PMKS
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai September 2013 ini tidak akan menggelar Operasi Yustisi Kependudukan (OYK). Akan tetapi, Pemprov DKI justru akan menggelar operasi yustisi bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) maupun Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) sebagai ganti OYK.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Purba Hutapea mengatakan, penertiban dititikberatkan terhadap PKL ilegal dan PMKS, seperti gelandangan, pengemis, dan tukang palak.
Selanjutnya, kata Purba, pihaknya akan melibatkan beberapa instansi seperti Satpol PP, Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP), serta walikota setempat dalam operasi yustisi mendatang. "OYK sudah kita hentikan. Sebagai gantinya, untuk tahun ini, kami akan melakukan operasi yustisi atau penertiban PKL liar dan PMKS di ibu kota," kata Purba, di Balaikota DKI Jakarta, pada Senin (12/8) kemarin.
Menurut Purba, langkah ini dilakukan untuk menekan mobilitas penambahan pendatang baru yang akhirnya bermuara pada PMKS atau PKL dan supaya membuat Kota Jakarta lebih tertib dan manusiawi.
Penertiban akan difokuskan pada kawasan-kawasan kumuh ilegal yang dijadikan tempat tinggal PMKS dan jalan-jalan yang biasa digunakan PKL untuk berjualan. Apabila dalam penertiban tersebut ada warga yang kedapatan tidak memiliki KTP DKI, maka akan langsung diserahkan ke pengadilan wilayah setempat untuk mengikuti sidang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, untuk PMKS yang terjaring akan langsung dibawa ke panti sosial milik Dinas Sosial DKI Jakarta. Nantinya, di panti tersebut, PMKS akan mendapatkan pelatihan dan pembinaan keterampilan kerja. Setelah itu, mereka akan disalurkan ke bursa tenaga kerja, seperti menjadi petani sawit di Sanggau di Kalimantan, pelatihan sopir, tata boga, kuliner, dan lain sebagainya.
"Bagi PMKS yang tidak mampu atau sakit, dikembalikan ke daerah asalnya. Ini kita lakukan berdasarkan perjanjian yang disepakati Pemprov se-Pulau Jawa melalui kerja sama Mitra Praja Utama," kata Purba, seperti dilansir situs beritajakarta.com.
Operasi yustisi PKL dan PMKS diselenggarakan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda nomor 2 tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil, yang akan digelar pada H+21 mendatang. (beritajakarta)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Jenderal Rusia Terbunuh oleh Ledakan di Moskow, Diduga Dilak...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kementerian Luar Negeri Rusia mengatakan pada hari Rabu (18/12) bahwa Rusia ...