54 Anggota Ikhwanul Muslimin Mesir Dihukum Penjara Seumur Hidup
KAIRO, SATUHARAPAN.COM - Pengadilan antiteror di Mansoura Mesir pada Rabu (21/5) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada 54 anggota Ikhwanul Muslimin pendukung presiden terguling Mohamed Morsi karena ikut berpartisipasi dalam aksi protes kekerasan, kata para pejabat pengadilan.
Para terdakwa, yang menjalani sidang untuk beberapa kasus, dinyatakan bersalah karena menjadi bagian dari kelompok “teroris”, melakukan percobaan pembunuhan, kerusuhan dan tindakan kekerasan, ikut berpartisipasi dalam unjuk rasa ilegal serta merusak gedung-gedung publik dan swasta, tambahnya.
Sekitar 104 terdakwa lainnya, meliputi tiga mahasiswi, divonis penjara satu hingga 10 tahun atas tuduhan yang sama.
Sejak militer menggulingkan Morsi pada Juli tahun lalu, pendukungnya melancarkan aksi unjuk rasa setiap pekan menuntut mereka mengembalikan jabatannya seperti semula.
Demonstrasi tersebut sering berubah menjadi bentrokan kekerasan dengan pasukan keamanan dan pengunjuk rasa.
Pada November, otoritas Mesir yang kini dipegang militer mengadopsi hukum yang melarang semua aksi protes kecuali yang disetujui oleh polisi.
Pemerintah sementara juga mendaftarhitamkan Ikhwanul Muslimin sebagai kelompok teroris pada Desember, tanpa memberikan bukti kuat atas keterlibatan kelompok itu dalam serangan militan mematikan yang menargetkan pasukan keamanan sejak penggulingan Morsi.
Kelompok naungan Morsi tersebut mengutuk kekerasan dan berulang kali mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk melakukan protes damai.
Sedikitnya 1.400 orang, sebagian besar Islamis, tewas dalam bentrokan jalanan sejak penggulingan Morsi, dan lebih dari 15.000 dipenjara.
Ratusan orang dijatuhi hukuman mati melalui persidangan yang dilakukan dengan sangat cepat. (AFP)
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...