Tersangka Kecelakaan Bus Kolombia Dituntut 60 Tahun Penjara
BOGOTA, SATUHARAPAN.COM - Jaksa penuntut Kolombia berupaya menjatuhkan hukuman penjara 60 tahun untuk dua tersangka yang dituding sebagai penyebab kecelakaan bus yang menewaskan 31 anak-anak, ungkap para pengacara pada Rabu (21/5).
Kendaraan yang penuh sesak terbakar dan meledak pada Minggu di kota kecil Fundaction, saat kendaraan tersebut mengangkut anak-anak pulang dari kebaktian gereja.
Korban yang terbakar hangus berusia tiga hingga 12 tahun.
Pengemudi dan pendeta evangelis yang menyewa bus tersebut menghadapi penuntutan atas “pembunuhan secara sengaja sehingga jaksa penuntut dapat meminta hukuman maksimal,” kata pengacara Mauricio Ramirez.
Jaime Gutierez, yang awalnya melarikan diri dari tempat kejadian, menyerahkan diri kepada polisi. Menurut seorang saksi, bus tersebut meledak saat dia mengisi bahan bakar dengan sebuah jeriken.
Entah bagaimana, bensin memicu semburan api dan mengubah kendaraan itu menjadi sebuah bola api. Sebagian besar penumpang muda yang terperangkap di dalamnya terbakar hidup-hidup.
Pengemudi berusia 56 tahun itu tidak memiliki lisensi sah dan mengemudikan bus secara ilegal. (AFP)
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...