59 Narapidana di Lapas Cipinang Dapat Remisi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kepala Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, Andika Dwi Prasetya mengatakan, sebanyak 59 orang narapidana narkotika di Lapas Cipinang mendapatkan remisi khusus (RK) I dan RK II atau pengurangan masa hukuman pada perayaan Natal 2015.
"Sebanyak 57 narapidana mendapatkan remisi khusus atau RK I, sementara dua narapidana lainnya mendapatkan RK II, sehingga dipastikan bebas. Namun, pada perayaan Natal ini, hanya satu orang bebas," kata Andika, di Jakarta, hari Jumat (25/12).
Sementara satu orang narapidana yang terlibat kasus narkotika ini tidak bisa langsung menghirup udara bebas karena belum membayar denda atas kasusnya itu.
"Yang bersangkutan harus membayar denda sebesar Rp1 miliar untuk dapat menghirup udara bebas," kata Andika.
Ia menambahkan, pihaknya telah mengusulkan sebanyak 137 orang narapidana kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan remisi, namun yang dikabulkan hanya 59 orang napi.
Pemberian remisi itu telah disampaikan kepada narapidana di gereja Lapas Cipinang pada Jumat pagi.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Akbar Hadi, menuturkan, secara keseluruhan, jumlah narapidana yang menerima remisi Natal tahun 2015, baik RK I maupun RK II, berjumlah 8.623 narapidana yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sebanyak 8.513 narapidana kristiani menerima pengurangan hukuman, sedangkan 110 narapidana kristiani lainnya dipastikan bebas.
Akbar mengatakan, penerima remisi Natal terbanyak berasal dari Nusa Tenggara Timur dengan jumlah 1.755 narapidana, kemudian diikuti Sumatera Utara dengan 1.595 narapidana.
"Sedangkan di urutan ketiga adalah Sulawesi Utara dengan 887 narapidana," katanya.
Menurut dia, remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Akbar menambahkan, remisi khusus Natal diberikan kepada narapidana beragama Kristen yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, antara lain telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), dan aktif mengikuti program pembinaan di LP atau rutan. (Ant)
Editor : Eben E. Siadari
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...