60 Negara Desak Taliban Izinkan Warga Meninggalkan Afghanistan
KABUL, SATUHARAPAN.COM-Lebih dari 60 negara mengeluarkan pernyataan bersama yang mengatakan warga Afghanistan dan warga internasional yang ingin meninggalkan Afghanistan harus diizinkan pergi. Ditambahkan bahwa bandar udara dan penyeberangan perbatasan harus tetap dibuka, kata Departemen Luar Negeri Amerika Serikat pada hari Minggu (15/8) malam.
Pemerintah AS dan negara-negara termasuk Australia, Kanada, Prancis, Jerman, Italia, Jepang, Republik Korea, Qatar, dan Inggris mengatakan dalam sebuah pernyataan bersama bahwa "mereka yang memegang kekuasaan dan otoritas di seluruh Afghanistan memikul tanggung jawab dan akuntabilitas untuk perlindungan jiwa dan harta benda manusia, dan untuk pemulihan segera keamanan dan ketertiban sipil.”
Pernyataan itu menambahkan bahwa “rakyat Afghanistan layak untuk hidup dengan aman, aman dan bermartabat. Kami di komunitas internasional siap membantu mereka.”
Taliban menyatakan perang di Afghanistan telah berakhir setelah gerilyawan menguasai istana presiden di Kabul ketika pasukan pimpinan AS pergi dan negara-negara Barat bergegas pada hari Senin u(16/8) ntuk mengevakuasi ribuan warganya.
Pentagon mengizinkan 1.000 tentara lainnya untuk membantu mengevakuasi warga AS dan warga Afghanistan yang bekerja untuk mereka dari Kabul ketika pemerintah AS mengatakan akan mengambil alih kendali lalu lintas udara untuk memfasilitasi keberangkatan ribuan orang Amerika.
Sebuah pernyataan bersama dari Departemen Luar Negeri dan Pentagon setelah Taliban memasuki ibu kota Afghanistan mengkonfirmasi bahwa Amerika Serikat selama 48 jam ke depan akan “memperluas kehadiran keamanan kami menjadi hampir 6.000 tentara, dengan misi yang hanya berfokus pada memfasilitasi upaya ini dan akan mengambil alih kendali lalu lintas udara.”
Menteri Luar Negeri AS, Antony Blinken, mengatakan di Twitter “Amerika Serikat bergabung dengan komunitas internasional dalam menegaskan bahwa warga Afghanistan dan warga internasional yang ingin pergi harus diizinkan untuk melakukannya. Jalan, bandara, dan perlintasan perbatasan harus tetap dibuka, dan ketenangan harus dijaga.”
Negara lain yang menandatangani pernyataan bersama antara lain Chili, Kolombia, Kosta Rika, Republik Ceko, Denmark, Republik Dominika, El Salvador, Estonia, Finlandia, Yunani, Belanda, Selandia Baru, Spanyol, Swedia, Ukraina dan Yaman serta perwakilan tinggi. Uni Eropa untuk urusan luar negeri dan kebijakan keamanan, kata Departemen Luar Negeri. (Reuters)
Editor : Sabar Subekti
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...