63 Ribu Desa Siap Didampingi Kelola Dana Desa
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (DPDTT) telah mendata sebanyak 63.000 desa yang siap didampingi dengan kesiapan Rencana Jangka Menengah Pembangunan Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
“Jumlah desa yang sudah available (siap) untuk didampingi adalah 63.000, tersebar di 5.300 kecamatan. Jadi, sebenarnya jumlah desa yang eks-Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat kemarin,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Suprayoga Hadi di Jakarta, Selasa (31/3).
Ia mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menerima pemerintah daerah untuk melengkapi administrasi terkait kesiapan RPJMDes dan RKDes sehingga ke depan akan ada peningkatan jumlah desa yang siap menerima dana desa.
Ia mengatakan tidak ada penundaan dana desa pada pertengahan April ini karena dana desa akan diluncurkan bagi desa yang siap dengan persyaratan seperti RPJMDesnya.
“Sudah puluhan ribu masuk datanya di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi hampir setiap hari masuk data itu dan itu menjadi dasar kita untuk menginformasikan kepada Kementerian Keuangan bahwa dana desa siap diluncurkan,” ujarnya.
Hampir semua provinsi telah menyampaikan rekapitulasi dari kesiapan RPJMDes dan RKPDes kepada Kementerian DPDTT, katanya.
“Jadi, rekapitulasinya menunjukkan bahwa provinsi mendapatkan data juga dari kabupaten. Kabupaten mendata secara langsung ketersediaan dan keberadaan dari RPJMDes dan RKPDes termasuk APBDes-nya (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) dan di situlah kemudian menjadi dasar dari pemanfaatan dana desa,” tuturnya.
Suprayoga mengatakan pemerintahan tingkat kabupaten yang mengumpulkan dan mengkompilasi RPJMDes kemudian diserahkan ke provinsi lalu ke pusat.
“Kesiapan dari pemerintah daerah dalam pengelolaan dana desa sudah siap tinggal nanti akan diterbitkan namanya peraturan gubernur untuk pemanfaatan dana desa di masing-masing desa di masing-masing kabupaten,” ujarnya.
Peraturan gubernur itu nanti salah satunya bertujuan untuk mengalokasikan jumlah dana desa yang akan dialokasikan per desa.
“Kalau umpamanya tidak lengkap datanya mungkin ada semacam penundaan hingga dilengkapi,” katanya.
Ia mengatakan desa yang belum menyerahkan kelengkapan administratif akan tetap memperoleh alokasi dana hanya akan ditunda penyaluran dana oleh tingkat kabupaten hingga dilengkapi.
Pengalokasian dana desa itu sebetulnya dialokasikan dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah kemudian dialokasikan ke rekening kas desa secara langsung, lanjutnya.
“Itu (data desa) yang masuk ke kami mungkin sekitar 60 persen yang sudah masuk ya dari total 74 ribu desa. 416 kabupaten yang sudah mendaftar ke kami. Ini menunjukkan di banyak daerah hampir 60-70 persen itu sudah siap,” tuturnya.
Pihaknya masih akan menunggu sejumlah kabupaten untuk melaporkan kesiapan desanya. Kemungkinan keterlambatan desa melengkapi berkas karena pemilihan kepala desa sehingga kepala desa baru harus membuat RPJMDes-nya, ujarnya.
“Kalau desa belum ada RPJMDes kemungkinan ini baru Pilkades. Kalau Pilkades berarti dia harus membuat RPJMDes baru. Jadi, kita memperhitungkan bahwa tidak semua desa itu siap, misalkan memang ada beberapa kepala desanya baru kemudian otomatis belum ada RPJMDes dan RKPDes, APBDes-nya juga belum disusun,” tuturnya. (Ant)
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...