67 Negara Tandatangani Perjanjian PBB tentang Pembatasan Perdagangan Senjata
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM – Sebanyak 67 negara telah menyatakan menyetujui dan menandatangani perjanjian tentang pembatasan perdagangan senjata yang pelaksanaannya mulai hari ini.
“Dunia telah memutuskan untuk mengakhi perdagangan dan transfer senjata internasional secara bebas,” kata Ban Ki-moon, Senin (3/6) di Markas Besar Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), New York, waktu setempat.
Mulai sekarang, senjata dan amunisi hanya bisa menyeberangi perbatasan negara jika pihak eksportir menegaskan bahwa transfer dilakukan dengan standar yang disepakati secara internasional, kata Ban.
Hal ini juga merupakan harapan baru bagi warga dunia yang hidup dengan kemiskinan dan dalam ketakutan oleh perdagangan senjata yang tak terkontrol. Hasil itu merupakan negosiasi bertahun-tahun dan April lalu telah mendapatkan dukungan cukup kuat dari anggota PBB.
Perjanjian ini diharapkan menjadi pencegah yang efektif terhadap arus dan perdagangan senjata yang berlebihan, terutama yang masuk ke daerah rawan konflik. Hal ini diharapkan juga mencegah masuknya senjata ke pasar gelap yang kemudian sampai pada para panglima perang, bajak laut, teroris dan penjahat, atau yang akan digunakan untuk melakukan pelanggaran HAM berat atau pelanggaran hukum humaniter internasional.
Ban Ki-moon mengharapkan dan mendesak negara-negara produsen senjata untuk menjadi penggerak pertama implementasi perjanjian ini. Dia mengharapkan pemerintah membawa perjanjian ini ke dalam undang-undang negara masing-masing. Dari negara-negara yang menandatangai perjanjian tersebut, belum disebutkan bahwa Indonesia termasuk yang menyetujui dan menandatanganinya.
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...