7 TV dan 4 Parpol Langgar Aturan Kampanye
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melaporkan bahwa sejumlah stasiun televisi telah melanggar ketentuan mengenai penayangan iklan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu), seperti dikutip dari situs KPI.
Ketua KPI Pusat Judhariksawan dalam pertemuan Gugus Tugas pengawasan penyiaran Pemilu di kantor Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, Selasa (18/3) menyebutkan, stasiun televisi yang melakukan pelanggaran penayangan iklan kampanye Pemilu berdasarkan data yang dihimpun KPI Pusat dalam pelaksanaan kampanye hari pertama pada Senin (16/3).
Tujuh stasiun TV yang melanggar ketentuan jumlah penayangan per hari dalam masa kampanye terbuka adalah, RCTI, MNC TV, Global TV, TV One , ANTV, Indosiar, Metro TV dan Trans TV. Sedangkan partai yang melanggar ketentuan tersebut adalah Hanura, Gerindra, Golkar dan Nasdem.
Menurut Judhariksawan, bahwa ketentuan yang ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) menyebutkan iklan kampanye pada masa kampanye terbuka dapat dilakukan sebanyak maksimal 10 kali per partai per hari di setiap lembaga penyiaran.
Judha meminta lembaga penyiaran menaati aturan yang telah ditetapkan penyelenggara pemilu, serta surat kesepakatan bersama antara KPU, KPI, Bawaslu, dan KIP tentang Tentang Kepatuhan pada Ketentuan Pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum Melalui Media Penyiaran.
Pemberitaan
KPI Pusat juga menyoroti masalah pemberitaan kampanye yang dilakukan oleh lembaga penyiaran. Dalam pemantauan KPI pada kampanye hari pertama tersebut, partai yang paling sering diberitakan oleh stasiun televisi yang berjaringan nasional adalah, PKS, PDIP, Partai Hanura, dan Partai Gerindra.
Secara khusus Judhariksawan menyoroti tentang pemberitaan kegiatan kampanye Partai Nasdem yang mendominasi stasiun Metro TV.
“Pada hari itu (16/3), pemberitaan Partai Nasdem mencapai 34 kali, jauh melebihi pemberitaan partai-partai lain yang berkisar 1-9 pemberitaan,” kata Judha.
Dipanggil
Dari pemantauan KPI pada hari pertama kampanye terbuka ini, KPI melihat adanya potensi pelanggaran terhadap pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3 & SPS), yang dilakukan lembaga penyiaran. Judha mengutip pasal 11 ayat 22 dalam P3, bahwa lembaga penyiaran dilarang dipergunakan untuk kepentingan kelompok dan golongan.
“Temuan KPI ini sudah dikoordinasikan dengan Gugus Tugas pengawasan penyiaran pemilu. Untuk itu, KPI akan segera memanggil lembaga penyiaran yang bersangkutan. Sedangkan untuk pelanggaran jumlah spot iklan melebihi ketentuan, selain memanggil lembaga penyiaran yang melanggar, KPI juga akan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindaklanjuti hasil temuan ini dengan memanggil partai-partai politik yang bersangkutan,” papar Judha.
KPI mengingatkan lembaga penyiaran untuk selalu mengedepankan prinsip keberimbangan dalam menyiarkan berita-berita kampanye. Terkait pemberitaan penyiaran pemilu ini, KPI juga akan berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk menindaklanjuti temuan yang memiliki potensi pelanggaran ini.
Sementara itu Ketua Bawaslu Muhamad yang hadir dalam kesempatan itu mengatakan, secara umum semua partai melanggar aturan kampanye pemilihan umum seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dirinya memastikan, Bawaslu akan segera menindaklanjuti setiap temuan pelanggaran tersebut.
Laporan Ungkap Hari-hari Terakhir Bashar al Assad sebagai Pr...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Presiden terguling Suriah, Bashar al Assad, berada di Moskow untuk menghad...