Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 07:20 WIB | Jumat, 22 Juli 2016

70 Anggota Din Minimi Peroleh Pengampunan

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan (tengah) didampingi Kepala BIN Sutiyoso (kanan) dan Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius (kiri) menghadiri rapat kerja dengan Komisi III di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/7). Rapat kerja tersebut membahas pemberian amnesti dan abolisi kepada kelompok Din Minimi atau Nurdin bin Ismail Amat alias Nurdin Abu Minimi. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa sebanyak 70 anggota kelompok bersenjata asal Aceh, Din Minimi, akan memperoleh pengampunan.

"Jumlahnya 70 anggota, yang 21 orang masih ada di penjara sedangkan 49 sisanya sekarang sudah ada di masyarakat," kata Luhut saat ditemui di Kemenkopolhukam, Jakarta, hari Kamis (21/7).

Jika masih ada anggota kelompok Din Minimi yang bermasalah hukum, kata dia, pengampunan akan diberikan setelah status hukum yang bersangkutan jelas diputuskan.

Penjelasan terkait pertimbangan pemberian amnesti dan abolisi untuk narapidana kelompok pimpinan Nurdin bin Ismail Amat alias Din Minimi juga telah disampaikan Luhut dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada Kamis pagi.

Dasar pemberian amnesti dan abolisi bagi anggota kelompok Din Minimi adalah Pasal 14 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Menurut Luhut, usulan pemberian amnesti kepada kelompok Din Minimi merupakan solusi tepat untuk menghentikan gerakan separatis kelompok tersebut di Aceh.

"Saya pikir kalau negara memberikan amnesti kepada mereka akan ada dampak positif. Mungkin selama ini Indonesia dianggap terlalu keras," kata Luhut.

Jika pemerintah dinilai terlalu keras menghadapi kelompok separatis itu, maka bisa jadi Din Minimi akan tetap mengangkat senjata dan melakukan perlawanan.

Luhut menegaskan, pemerintah sangat menjunjung tinggi proses hukum yang berlaku. Gerakan Din Minimi, kata dia, memang dianggap salah, tapi demi kemanusiaan pemberian amnesti dianggap penting.

Amnesti, kata dia, merupakan pendekatan persuasif, apalagi kelompok Din Minimi adalah warga negara Indonesia.

"Usulan pemberian amnesti ini merupakan tindak lanjut dari negosiasi Kepala BIN (Badan Intelijen Negara) saat meminta kelompok itu menyerahkan diri, akhir tahun lalu," ujarnya.

Selain mengusulkan pemberian amnesti kepada Din Minimi, Pemerintah juga mengusulkan pemberian amnesti bagi mantan Panglima OPM Goliath Tambuni yang telah menyerahkan diri pada 2015. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home