8 Pernyataan MUI Terkait Penolakan Pembangunan Masjid di Manokwari
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) hari Minggu (1/11) mengeluarkan delapan pernyataan sikap terkait penolakan umat kristen di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, atas rencana pembangunan masjid di Manokwari Selatan.
Pernyataan dibacakan Ketua MUI Bidang Kerukunan Umat Beragama, Yusnar Yusuf, saat konferensi pers di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat.
"Kita sudah membahas delapan poin yang mereka sampaikan demi menyikapi insiden Manokwari," ujar Yusnar di Gedung MUI hari Minggu (1/11) seperti dikutip liputan6.com.
Berikut delapan pernyataan sikap MUI terkait peristiwa Manokwari:
- Kepada umat Islam di seluruh Tanah Air agar senantiasa menjunjung tinggi kerukunan dan toleransi serta kesatuan bangsa di bawah NKRI.
- Kepada ormas Islam Seindonesia agar secara intensif dan aktif berkoordinasi dengan aparat penegak hukum
- Meminta kepada penegak hukum khususnya Polri untuk senantiasa peka dan cermat menganalisis keamanan sehingga tercipta kerukunan antarumat beragama.
- Menyerukan kepada umat Islam di seluruh Tanah Air agar lebih santun serta menonjolkan kesejukan dan ketenangan, namun tetap waspada dan siaga serta tidak main hakim sendiri dalam menghadapi kasus-kasus yang menodai kerukunan antarumat beragama.
- Menyerukan kepada seluruh bangsa Indonesia untuk menaati undang-undang dan peraturan yang menjamin kerukunan antarumat beragama.
- Meminta kepada seluruh elemen umat Islam lintas organisasi agar membangun sinergitas demi izzul Islam wal Muslimin.
- Meminta kepada seluruh umat beragama untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi toleransi serta senantiasa taat kepada peraturan perundang-undangan NKRI.
Sebelumnya, ribuan umat kristen yang menamakan diri Gerakan Berkabung Umat Kristiani (GBUK) pada hari Kamis (29/10) menggelar aksi unjuk rasa damai di kantor Bupati Manokwari menolak pembangunan masjid di daerah Zending Andai, Manokwari Selatan.
Menurut GBUK penolakan pembangunan tempat ibadah umat Islam tersebut karena Manokwari adalah pusat pekabaran Injil di tanah Papua dan belum adanya surat izin pembangunan dari pemerintah daerah dan masyarakat adat setempat.
Dalam aksi tersebut Sekretaris Badan Pekerja Gereja Kristen Injili (GKI) Klasis Manokwari, Pendeta Markus Molle, mengatakan bahwa berdasarkan SK Menteri Agama dan Kementerian Dalam Negeri, pendirian rumah ibadah harus dibangun dengan mendapatkan persetujuan dari 60 jiwa yang beragama Islam dan 90 jiwa beragama lain.
“Kami sangat berharap kepada umat muslim untuk bisa menghargai kami sebagai orang Papua. Kalau di Negara Republik ini ada 25 kabupaten/kota yang bersyariah Islam, kenapa Papua tidak bisa menjadi daerah Kristen dan Manokwari diakui sebagai Tanah Injil,” kata Markus Molle seperti dikutip suarapapua.com.
Hingga saat ini, kata Markus, ada 33 denominasi gereja di Provinsi Papua Barat yang telah menyatakan sikapnya untuk menolak pendirian masjid di Andai, Manokwari, Papua Barat.
Risiko 4F dan Gejala Batu Kantung Empedu
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Dokter spesialis bedah subspesialis bedah digestif konsultan RSCM dr. Arn...