Loading...
HAM
Penulis: Reporter Satuharapan 14:45 WIB | Rabu, 18 April 2018

8.500 Orang Dapat Amnesti dari Presiden Baru Myanmar

Salah seorang tahanan yang baru dibebaskan karena pemberian amnesti Presiden Win Myint, berjalan keluar dari penjara Insein di Yangon, Myanmar 17 April 2018. (Foto: VOA)

YANGON, SATUHARAPAN.COM - Bertepatan dengan Tahun Baru tradisional Myanmar, Presiden Myanmar, Win Myint, hari Selasa (17/4) mengumumkan perintah untuk memberi pengampunan bagi sekitar 8.500 narapidana.

Seorang juru bicara mengatakan penerima amnesti tersebut termasuk 51 orang asing serta 36 orang yang terdaftar sebagai tahanan politik oleh organisasi pengamat yang berbasis di Thailand “Assistance Association for Political Prisoners.”

Perintah presiden itu tidak berlaku bagi dua orang wartawan Reuters yang akan diadili karena dituduh memiliki dokumen rahasia resmi.

Kedua wartawan itu sedang meliput tindakan militer yang brutal di negara bagian Rakhine yang telah memaksa ratusan ribu orang Muslim Rohingya menyeberang perbatasan ke Bangladesh sejak Augustus tahun lalu.

Sebelumnya, Myanmar telah menerima kembali keluarga pertama pengungsi Rohingya yang pulang.

Organisasi-organisasi hak azasi mengatakan langkah itu merupakan usaha publisitas karena masalah keamanan bagi kaum Rohingya yang pulang belum ditanggulangi.

Organisasi pengungsi PBB mengatakan, hari Jumat (13/4), keadaan di Myanmar “belum memungkinkan pemulangan pengungsi dengan aman, bermartabat, dan dapat dipertahankan.  Tanggung jawab untuk menciptakan keadaan demikian tetap di tangan pihak berwajib Myanmar dan ini harus melebihi persiapan untuk infrastruktur fisik guna memperlancar pengaturan logistik.”

Myanmar mengatakan dalam pernyataan bahwa keluarga yang beranggotakan lima orang tadi telah menyelesaikan proses pemulangan dan untuk sementara tinggal bersama sanak saudara di kota Maungdaw, dekat perbatasan antara Myanmar dan Bangladesh.

Pernyataan itu mengatakan keluarga tersebut telah diberi kartu pemeriksaan nasional. Namun, kartu itu tidak menyebut mereka sebagai warga-negara Myanmar.

Para pemimpin Rohingya telah menolak kartu penduduk, dengan alasan mereka menghendaki hak kewarga-negaraan penuh bagi kaum Rohingya yang telah menghadapi penindasan di Myanmar selama puluhan tahun.

Keluarga tadi termasuk di antara kira-kira 700.000 orang minoritas Muslim Rohingya yang melarikan diri ke Bangladesh dari negara-bagian Rakhine, Myanmar, yang mayoritas Buddhis.(VOA)

 

 

Editor : Melki Pangaribuan


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home