9 RUU dan Perubahan Prioritas Sektor Ekonomi Masuk Prolegnas 2016
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla mengusulkan lima rancangan undang-undang (RUU) di sektor ekonomi yang menjadi prioritas pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada tahun 2016.
Adapun lima RUU sektor ekonomi usulan pemerintah terdiri dari RUU tentang Bea Materi, RUU tentang Pajak Penghasilan, RUU tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah, RUU tentang Perubahan Atas UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah, RUU tentang Perubahan Atas No 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
Sedangkan usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait RUU dan perubahan sektor ekonomi yang menjadi prioritas pada program legislasi nasional pada tahun 2016 berjumlah empat RUU perubahaan.
Adapun usulan DPR dalam RUU dan perubahan di sektor ekonomi terdiri dari RUU tentang Perubahan Kedua UU No 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, RUU tentang Perkepalasawitan, RUU tentang Kedaulatan Sandang Nasional dan Pertekstilan, dan RUU Perubahan atas UU No 15 Tahun 2006 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Firman Subagyo dalam laporannya di hadapan Rapat Paripurna pada hari Selasa (26/1) ini, mengatakan Baleg telah melakukan koordinasi dengan DPD dan Kementerian Hukum dan HAM dalam membahas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.
"Dalam penyusunan Prolegnas 2016, Baleg menerima usulan dari komisi dan fraksi di DPR sebanyak 87 RUU, Pemerintah mengusulkan 27 RUU, dan DPD mengusulkan 18 RUU. Secara keseluruhan yang diajukan dalam Prolegnas sebanyak 132 RUU," kata Firman dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, hari Selasa (26/1).
Selain itu, kata Firman, dari 132 RUU itu setelah dibahas ada beberapa RUU yang memiliki kesamaan judul dan substansi sehingga menjadi 124 RUU.
"124 RUU itu tidak bisa diakomodir semua dalam Prolegnas 2016 seluruhnya mengingat keterbatasan waktu dewan," kata dia.
"Apabila kondisi ditiap komisi diberikan dua RUU maka 11 Komisi di DPR menghasilkan 22 RUU. Pansus tiga RUU, Baleg tiga RUU, dan kumulatif terbuka tujuh RUU sehingga diharapkan dalam setahun dapat menyelesaikan 35 RUU,"dia menambahkan.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...