Abdullah Hehamahua: Budi Gunawan Juga Harus Mengundurkan Diri
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua mengatakan bahwa Komjen Pol Budi Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sebaiknya mundur dari jabatannya sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol).
Menurut Abdullah Hehamahua, pengunduran diri Budi Gunawan dapat memperlancar proses hukum.
"UU KPK memang demikian. Ketika status tersangka harus nonaktif. Pak BW (Bambang Widjojanto) juga menyatakan kesiapannya. Pak BG (Budi Gunawan) jika berjiwa besar seharusnya beliau juga nonaktif dari kepolisian," kata Abdullah di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (26/1).
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto resmi mengajukan surat pengunduran diri kepada pimpinan KPK.
Bambang menyatakan, meski kasus yang menjeratnya diada-ada, dan penuh rekayasa, pengunduran diri yang diajukannya merupakan bentuk kepatuhan pada konstitusi, dan perundang-undangan serta tanggung jawabnya secara moral hukum. Berdasar Pasal 32 ayat (2) UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang menyatakan seorang pimpinan KPK diberhentikan sementara jika dinyatakan sebegai tersangka.
"Saya ingin katakan seorang pimpinan level komisioner harus tunjukkan leadership. Leadership ini penting, dan saya khawatir bangsa ini telah kehilangan kepimimpinannya. Saya ambil contoh kepemimpinan kuat dan ambil risiko atas tanggung jawab itu. Ini yang hilang, fundamental kepemimpinan," kata Bambang Widjojanto di gedung KPK Senin (26/1).
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...