Tarif Angkutan Umum di Yogyakarta Turun 10 Persen
YOGYAKARTA, SATUHARAPAN.COM -- Tarik-ulur menyoal tarif angkutan umum di Yogyakarta pasca penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), akhirnya menemui titik terang. Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akhirnya sepakat tarif angkutan umum di Yogyakarta turun sebesar 10 persen.
Besaran penurunan tarif beragam. Untuk angkutan umum, baik perkotaan maupun Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) penurunan tarif mencapai 10 persen. Namun, untuk armada taksi, penurunan tarif hanya 5 persen. Pemberlakukan penurunan tarif angkutan umum ini kini tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.
“Kami telah sepakat untuk menurunkan tarif angkutan umum, mulai 5 hingga 10 persen. Penurunan tarif ini berdasarkan pada berbagai pertimbangan, khususnya komponen suku cadang (sparepart),” ujar Agus Adrianto, Ketua Organda DIY pada Senin (26/1) di Yogyakarta.
Agus menambahkan bahwa Organda DIY telah menyampaikan perubahan tarif angkutan umum ini kepada Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) DIY. Lewat Dishubkominfo ini, perubahan tarif angkutan umum akan diproses melalui Biro Hukum Setda DIY, sebelum diputuskan melalui SK Gubernur DIY.
“Penurunan tarif angkutan umum ini merupakan wujud komitmen Organda DIY kepada pemerintah yang telah menurunkan harga BBM sebagai salah satu komponen utama dalam pembiayaan operasional di dunia transportasi. Pada akhir tahun 2014, kami menaikkan tarif angkutan umum di DIY hingga 30 persen, namun setelah BBM turun, kami menekan hingga 10 persen karena pertimbangan komponen lain yang tidak turun,” jelas Agus.
Jika nanti keputusan penurunan tarif angkutan umum di DIY benar-benar diberlakukan, maka tarif angkutan umum mengalami penyesuaian. Tarif penumpang umum untuk angkutan perkotaan, dari Rp. 4.000 turun menjadi Rp. 3.600, sedangkan untuk pelajar, dari Rp. 2.000,- turun menjadi Rp. 1.800.
Sementara itu, tarif batas bawah untuk bus AKDP, dari Rp. 143 per kilometer, turun menjadi Rp. 128 per kilometer. Sedangkan tarif batas atas yang semula Rp. 221 per kilometer, turun menjadi Rp. 198 per kilometer.
Bagi armada taksi, tarif buka pintu juga turun, dari Rp. 7.000 menjadi Rp. 6.550. Sedangkan tarif per kilometer dari Rp. 4.250 turun menjadi Rp. 4.000. Namun untuk tarif tunggu taksi tidak mengalami penurunan, yaitu masih berada pada angka Rp. 45.000 per jam.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...