Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 05:25 WIB | Selasa, 27 Januari 2015

Kasus Alih Fungsi Hutan Presdir Sentul City Siap Disidangkan

Ilustrasi. Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto: dok.satuharapan/Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kuasa Hukum Presiden Direktur PT Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala alias Cahyadi Kumala, Samsul Huda membenarkan bahwa proses penyidikan kasus dugaan suap alih fungsi lahan hutan di Bogor dan menghalang-halangi proses penyidikan kasus tersebut telah rampung (P21) sejak Senin (26/1).

Menurut Samsul, kliennya juga telah menandatangani berkas pelimpahan penyidikan.

"Sudah P21, hari ini. Cahyadi sudah tandatangani berkas pelimpahan," kata Samsul di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan (26/1).

Tak lama lagi Cahyadi akan duduk di kursi pesakitan pengadilan Tipikor. Pun demikian, Samsul belum mengetahui kapan kliennya disidangkan.

"Selanjutnya kita menunggu jadwal sidang. Pak Cahyadi sehat dan siap menjalani persidangan," katanya.

Cahyadi sebelumnya diduga melakukan upaya pengaburan dalam persidangan dengan terdakwa Fransiskus Xaverius Yohan Yap.

Yohan Yap merupakan anak buah Cahyadi Kumala, telah divonis penjara 1,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor Bandung.

Cahyadi disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain Cahyadi, KPK menetapkan tiga orang lagi dalam perkara dugaan suap terkait rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor ini. Tiga orang ini sudah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Mereka yakni mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin divonis 5,5 tahun, mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M. Zairin divonis 4 tahun serta Pegawai PT Bukit Jonggol Asri, Yohan Yap divonis 1,5 tahun.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home