Abraham Samad Ditahan Polda Sulselbar
MAKASSAR, SATUHARAPAN.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam dalam kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan Feriyani Lim ditahan penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat (Polda Sulselbar).
"Malam ini langsung ditahan," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulselbar Komisaris Besar Joko Hartanto kepada pers di Makassar, Selasa (28/4) malam.
Ia mengemukakan, penahanan tersangka Abraham Samad karena secara subjektif dikhawatikan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, merusak atau menghilangkan barang bukti.
Selain itu, menurut dia, alasan objektifnya adalah dugaan pasal yang disangkakan pasal 21 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sebelumnya Abraham Samad menyatakan siap menjalani proses pemeriksaan dan menerima hasil dari pemeriksaan lanjutan di kantor Reskrim Polda Sulselbar
"Saya siap memenuhi undangan Polda sulselbar sebagai tersangka. Sebagai orang taat hukum saya hadiri pemeriksaan hari ini dan menjalaninya agar kasus ini terang-benderang," kata Abraham usai mengelar konsolidasi bersama kuasa hukumnya di Kantor Anti Corruption Commitee Sulawesi, Makassar, Selasa siang.
Ia mengatakan mengenai persiapan pemeriksaan dirinya bersama tim hukum telah melakukan diskusi terkait hasil yang akan dikeluarkan kepolisian menyangkut kasus yang menimpa dirinya.
"Persiapannya normatif saja, kita diskusi dengan tim lawyer, memberi masukan dan lainnya. Yang jelas hari ini kita akan memenuhi panggilan Polda sulsel untuk menghadiri pemeriksaan lanjutan," tutur Abraham kepada wartawan.
Mantan Direktur ACC Sulawesi ini berharap agar perjuangan dalam memberantas korupsi di Indonesia terus berjalan dan tidak gentar dengan segala risikonya dalam menengakkan kebenaran.
"Saya berharap teman-teman seperjuangan terus tetap semangat, karena saya yakin apa yang menimpa kita baik sekarang maupun akan datang adalah risiko dari sebuah perjuangan panjang untuk memberantas korupsi," tegas alumnus master hukum Unhas itu.
Dirinya juga meyakini apa yang terjadi terhadap dirinya dan institusi KPK adalah sebuah proses untuk menunjukkan kebenaran yang hakiki serta bentuk perlawanan atas perbuatan korupsi di Indonesia.
"Yakinlah bahwa kebenaran itu akan muncul. Yang jelas saya sampaikan kembali kepada Anda semua, bahwa kami bukan malaikat," ucapnya.
Abraham meyakini dirinya tidak bersalah atas kasus yang dialamatkan kepadanya karena itu merupakan cara-cara kotor yang tidak dapat ditoleransi untuk menjatuhkan seseorang.
"Saya tidak mungkin melakukan langkah-langkah pelanggaran hukum seperti yang dtuduhkan sekarang ini," tuturnya menegaskan.
Saat ditanya apakah akan ada penahanan usai pemeriksaannya nanti, kata dia, tidak ingin berspekulasi mengenai hal tersebut dan semua diserahkan kepada tim hukum yang membelanya.
"Saya belum bisa berspekulasi karena sebagai manusia saya akan ikut prosedur pemeriksaan saja. Jadi saya belum bisa berspekulasi tentang itu," ujarnya.
Sebelumnya, Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan sejak 9 Februari 2015 oleh Polda Sulselbar. Dirinya dilaporkan Feriyani Lim, warga Pontianak, Kalimantan Barat, yang juga menjadi tersangka pemalsuan dokumen administrasi kependudukan untuk mengurus paspor pada 2007 lalu. (Ant)
Laporan Ungkap Hari-hari Terakhir Bashar al Assad sebagai Pr...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Presiden terguling Suriah, Bashar al Assad, berada di Moskow untuk menghad...