Abraham Samad Batal Ditahan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad batal ditahan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat (Polda Sulselbar) setelah tim kuasa hukum berhasil mengupayakan penangguhan penahanan.
Liliana Santoso pengacara Abraham Samad mengatakan usai Abraham Samad diputuskan ditahan, tim kuasa hukum melalukan negosiasi selama lima jam supaya kliennya mendapat penangguhan penahanan karena tidak ada alasan, selalu kooperatif dalam pemeriksaan dan tidak mungkin menghilangkan barang bukti.
"Tidak jadi ditahan setelah melalui jalan panjang. Kita bertahan untuk diberikan penangguhan penahanan," kata Liliana Santoso kepada wartawan di Polda Sulserbar, Selasa (28/4) malam.
Sebelumnya Abraham Samad hari Selasa (28/4) menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di Polda Sulselbar sebagai tersangka pemalsuan dokumen administrasi kependudukan Feriyani Lim.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulselbar Komisaris Besar Joko Hartanto kepada pers di Makassar, Selasa (28/4) malam mengemukakan, penahanan tersangka Abraham Samad karena secara subjektif dikhawatikan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, merusak atau menghilangkan barang bukti.
Selain itu, menurut dia, alasan objektifnya adalah dugaan pasal yang disangkakan pasal 21 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan sejak 9 Februari 2015 oleh Polda Sulselbar. Dia dilaporkan Feriyani Lim, warga Pontianak, Kalimantan Barat, yang juga menjadi tersangka pemalsuan dokumen administrasi kependudukan untuk mengurus paspor pada 2007. (Ant)
Ibu Kota India Tercekik Akibat Tingkat Polusi Udara 50 Kali ...
NEW DELHI, SATUHARAPAN.COM-Pihak berwenang di ibu kota India menutup sekolah, menghentikan pembangun...