Mary Jane Batal Dieksekusi
CILACAP, SATUHARAPAN.COM - Terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, batal dieksekusi bersama delapan terpidana lainnya di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana di Jakarta, Rabu (29/4) dinihari, menyatakan Mary Jane batal dieksekusi. "MJ batal dieksekusi," katanya.
Sebelumnya diberitakan, perekrut Mary Jane, menyerahkan diri kepada Kepolisian Kota Cabanatuan, Filipina dan dari keterangannya bahwa Mary Jane tidak bersalah.
Maria Kristina Sergio, perempuan yang menjadi majikan dan merekrut Mary Jane menyerahkan diri Selasa (28/4) pagi pukul 10:00 waktu setempat.
Selanjutnya dilaporkan Presiden Filipina Benigno Aquino III meminta Presiden Joko Widodo untuk menunda eksekusi Mary Jane karena keterangan Mary Jane dibutuhkan untuk upaya hukum selanjutnya.
Mary Jane kemudian direncanakan dibawa kembali ke Lapas Wirogunan Yogyakarta.
Sementara pelaksanaan eksekusi terhadap delapan terpidana mati lainnya telah dilakukan secara serentak pada sekitar pukul 00.25 WIB.
Sebanyak delapan terpidana mati itu, yakni Myuran Sukumaran dan Andrew Chan (Australia), Martin Anderson (Ghana), Raheem Agbaje (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Rodrigo Gularte (Brazil), serta Sylvester Obiekwe Nwolise dan Okwudili Oyatanze (Nigeria). (Ant)
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...