Aceh akan Hentikan Hukum Cambuk di Muka Umum
BANDA ACEH, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah Provinsi Aceh tidak akan lagi melaksanakan hukum cambuk di tempat umum atau mencatatkan pelaksanaan hukuman cambuk, Reuters melaporkan, Kamis (12/4).
Aceh adalah satu-satunya provinsi yang menerapkan syariat Islam dan menerapkan hukum cambuk untuk kejahatan seperti pencurian, perjudian, dan perzinahan. Pada 2014, Aceh melarang homoseksualitas.
Langkah untuk membatasi akses ini, muncul hampir satu tahun setelah dua orang yang didakwa melakukan hubungan seksual gay, dihukum cambuk di muka umum. Pelaksanaan hukuman kedua orang itu disiarkan secara langsung dan diunggah di internet. Tindakan ini memicu kritik internasional.
“Tahanan tersebut hanya dihukum sekali. Namun, bila pelaksanaan hukuman direkam dalam video dan diunggah di YouTube, dia akan dihukum sepanjang hidupnya dengan gambar-gambar tersebut,” kata Gubernur Aceh Irwandi Yusuf kepada para wartawan, seperti dilansir voaindonesia.com.
Irwandi mengeluarkan surat keputusan untuk mengubah peraturan tersebut.
Sepeti dilaporkan wartawan di Aceh, Hidayatullah, kepada BBC Indonesia, Pemerintah Provinsi Aceh bersama Kementerian Hukum dan HAM sepakat memindahkan lokasi hukuman cambuk dari tempat umum ke dalam lembaga permasyarakatan—tertutup dari pandangan publik.
Penandatanganan peraturan gubernur Aceh itu disaksikan Menkumham Yasonna Laoly di gedung serba guna wilayah Kota Banda Aceh, pada Kamis.
Gubernur Irwandi Yusuf, menurut BBC, juga mengatakan alasan pemindahan lokasi pelaksanaan hukuman cambuk ke dalam lembaga pemasyarakatan ditempuh agar investasi di Provinsi Aceh tidak terganggu.
Tidak Setuju
Dengan memindahkan pelaksanaan hukuman cambuk ke lembaga pemasyarakatan, menurut Gubernur Irwandi seperti diberitakan VOA, anak-anak tidak akan lagi menyaksikan pelaksanaan hukuman fisik itu.
“Bayangkan bila anak-anak menyaksikan hukuman dan ada yang bertepuk tangan...,” kata Gubernur Irwandi.
Pelaksanaan hukuman cambuk di muka umum diberlakukan di Aceh pada 2005 dan didukung oleh banyak warga Aceh.
Beberapa anggota DPRD Provinsi Aceh tidak setuju dengan keputusan baru gubernur itu. Gubernur Aceh tidak membutuhkan persetujuan DPRD untuk mengeluarkan surat keputusan tersebut. “Hal-hal seperti ini seharusnya dikonsultasikan dengan dewan, kalau tidak, ini inkonstitusional,” kata Ketua DPRD Aceh Muharuddin, seperti dilansir VOA.
Editor : Sotyati
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...