Aceh Barat Denda Warga Tak Pakai Masker Rp50.000
MEULABOH, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memastikan sanksi tegas kepada warga yang terbukti melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19, di antaranya membayar denda administratif Rp50 ribu per orang jika tidak memakai masker.
Sanksi tersebut dituangkan di dalam Peraturan Bupati Aceh Barat (Perbup) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
“Perbup ini sudah sah diberlakukan, namun untuk sementara sedang dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat,” kata Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Amril Nuthihar di Meulaboh, Selasa (15/9).
Menurutnya, berdasar Perbup tersebut nantinya masyarakat yang melanggar protokol kesehatan juga akan dikenakan sanksi seperti teguran secara lisan dan terguran tertulis, sanksi kerja sosial, denda administratif sebesar Rp50 ribu per orang, atau sanksi adat.
Khusus untuk pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan, kata Amril Nuthihar, juga akan diterapkan sanksi berupa teguran lisan dan teguran tertulis, kemudian sanksi denda administratif sebesar Rp100 ribu/pelaku usaha, penghentian sementara operasional usaha, serta pencabutan izin usaha.
“Dalam pelaksanaannya, penerapan sanksi tersebut akan dilakukan oleh petugas Satpol PP WH berkoordinasi dengan TNI, Polri dan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Aceh Barat,” kata Amril Nuthihar. (Antara)
Laporan Ungkap Hari-hari Terakhir Bashar al Assad sebagai Pr...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Presiden terguling Suriah, Bashar al Assad, berada di Moskow untuk menghad...