Ada Dugaan Pelanggaran, Panwaslu Jaksel Panggil Ketua RT Pondok Pinang
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jakarta Selatan akan memanggil ketua lingkungan Rukun Tetangga (RT) 005 Rukun Warga (RW) 02, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, atas dugaan memaksakan hak untuk memilih salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
“Berdasarkan laporan temuan kami tentang tidak diperbolehkannya mensalatkan jenazah bagi salah satu pendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di Masjid Darussalam RT 005/02, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, maka kami besok hari Selasa (14/3) rencananya akan memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan dan klarifikasi di kantor Panwaslu,” kata Ketua Panwaslu Jakarta Selatan, Ari Mashuri dalam keterangan persnya yang digelar di Jalan Buncit Raya, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, hari Senin (13/3).
Ari menambahkan, pemanggilan ini berdasarkan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum serta Undang Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota menjadi Undang Undang.
Atas pemanggilan tersebut, Ari mengatakan ada dugaan potensi pelanggaran Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Kami sedang menyelidikinya, apakah yang bersangkutan bagian dari relawan salah satu pendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau bukan. Bila nanti ditemukan adanya surat pernyataan untuk memaksakan hak dalam memilih pasangan calon tertentu, dia mengatakan pihaknya akan menyita sebagai barang bukti. Ari menyatakan, pemaksaan terhadap seseorang untuk memilih pasangan calon tertentu tidak dibenarkan secara undang undang, maupun agama.
Sebelumnya diketahui, seorang warga RT 005 RW 02 Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, atas nama Yoyo Sudaryo (56) diminta menandatangani surat pernyataan untuk memilih pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno pada putaran kedua. Permintaan itu harus dilakukan jika ingin jenazah mertuanya yang bernama Siti Rohbaniah (80) mau disalatkan di salah satu masjid di wilayah Pondok Pinang, lantaran Yoyo beserta keluarganya dituding sebagai pendukung pasangan calon Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat.
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...