Ada Dugaan Pidana pada Kebakaran Kilang Balongan
Setelah gelar perkara, Polri menaikkan ke penyidikan pada kasus kebakaran tersebut, namun belum ada tersangka.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polri menemukan adanya tindak pidana dalam ledakan kilang minyak di Balongan, Indramayu, Jawa Barat yang terjadi pada tanggal 29 Maret 2021.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono, menjelaskan, penyidik sudah selesai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menguji barang bukti yang ditemukan. Kemudian, dilakukan gelar perkara pada 16 April 2021.
“Hasil gelar perkara, kasus tersebut dinaikkan kepenyidikan,” kata Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, hari Rabu (21/4).
Menurut Rusdi, penyidik menemukan adanya kealpaan yang menyebabkan terjadinya ledakan hingga kebakaran di kilang milik PT Pertamina itu. Oleh karenanya, penyidik akan mencari pihak yang bertanggung jawab dan menetapkan tersangka. “Sangkaan menggunakan pasalnya 188 KUHP,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa pada pukul 00.45 dini hari pada tanggal 29 Maret 2021 telah terjadi insiden yang menyebabkan terjadinya kebakaran di tangki T301G di kilang minyak Balongan milik PT Pertamina di Indramayu.
Penyebab kebakaran belum diketahui dengan pasti, namun pada saat kejadian kondisi sedang turun hujan lebat disertai petir. Kilang yang terbakar adalah kilang yang berada di Desa Balongan, Kecamatan Indramayu, Jawa Barat.
Sebanyak 950 warga di sekitar kilang harus diungsikan dari sekirar lokasi kejadian. Hingga saat ini diketahui tidak ada korban meninggal dunia.
Editor : Sabar Subekti
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...