Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 09:53 WIB | Kamis, 21 Juli 2016

Ada Upaya untuk Atur Pasal Raperda Reklamasi

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edy Marsudi. (Foto: Dok. satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Jaksa Penuntut Umum KPK memutarkan rekaman pembicaraan antara Ketua DPRD DKI Jakarta Prasestyo Edy Marsudi dan Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Mohamad Taufik mengenai upaya pengaturan pasal-pasal dalam Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta (RTRKSP).

Percakapan itu berlangsung pada 10 Maret 2016 atau seminggu sebelum rencana rapat paripurna pengesahan RTRKSP pada 17 Maret 2016. Rekaman itu diputar pada sidang dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan stafnya Trinanda Prihantoro yang menghadirkan Prasetyo dan Taufik sebagai saksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, hari Rabu (20/7).

Berikut adalah rekaman percakapan antara Prasetyo dan M. Taufik:

Pras: Oh ya ya ya terus apa lagi?

Taufik: Pasal yang per-diorder udah beres semua. Tinggal pasal sanksi aja udah

Pras: Iya iya iya kenapa lagi?

Taufik: Besok kelar

Pras: Apa lagi bro?

Taufik: besok udah

Pras: Oh gitu ya

Taufik: Hmm

Pras: he-eh

Taufik: apa ada perintah lain?

Pras: Ya nanti beresin

Taufik: ya lu kirimlah anjing(tertawa)

Pras: (tertawa)

Taufik: leh om

 

Kemudian, jaksa penuntut umum KPK Ali Fikri menanyakan terkait: "Pasal yang sudah diorder sudah beres semua maksudnya apa?"

"Pak Pras sebelum menelepon ini sampaikan ke saya termasuk juga Bu Merry (Hotma) intinya fraksi kami tidak setuju ada izin prinsip dan izin pelaksanaan dalam raperda," kata Taufik yang menjadi saksi dalam sidang.

Senada dengan Taufik, Prasetyo juga berkilah bahwa ia hanya tidak ingin DPRD melewati kewenangan.

"Rapat fraksi kami tidak mengatur izin reklamasi tapi saya ngomong sebelum telepon Pak Taufik kalau izin reklamasi bukan ranah kita. Kita kita cuma atur tata ruang dan zonasi. Saya banyak bercanda saja tapi poin-poin itu yang harus diputuskan berdasarkan fraksi yang Pak Taufik bicarakan barusan," jawab Prasetyo yang juga menjadi saksi dalam sidang yang sama.

"Termasuk pasal-pasal yang diinginkan pengembang atau terdakwa masuk Raperda?" tanya jaksa.

"Karena ada isu mau memasukkan izin prinsip dan izin pelaksanaan tadi Pak," kilah Prasetyo. (Ant)

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home