Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 12:21 WIB | Kamis, 25 Februari 2016

Ade Minta Polisi Tindak Anggota DPR yang Gunakan Narkoba

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Ade Komaruddin. (Foto: Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Ade Komaruddin mengatakan anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), FS alias IH, yang terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu itu, harus ditindak tegas penegak hukum.

"Jika itu terbukti, harus betul-betul ada tindakan yang tegas, karena anggota parlemen harus beri contoh yang baik. Anggota parlemen harus memberi teladan," kata Ade di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Kamis, (25/2).

Menurut Ade, tidak seharusnya terjadi anggota DPR bertransaksi narkoba, sebab DPR itu dewan terhormat.

"Saya sungguh menyayangkan jika ada anggota dewan yang tertangkap menyangkut narkoba. Seharusnya tidak terjadi anggota DPR seperti itu karena DPR itu dewan terhormat mewakili rakyat," kata dia.

Selain itu, kata Ade, anggota DPR yang terlibat narkoba itu tidak hanya akan ditangani oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), aparat hukum pun harus memprosesnya.

"Itu bukan soal etika. Lebih dari itu. Aparat penegak hukum harus memprosesnya, jika terbukti. Hukum harus ditegakkan. Mau siapa saja, tanpa kecuali. Hukum tidak boleh pandang bulu," kata dia.

"Kita serahkan ke proses hukum. Hukum tidak boleh pandang bulu. Anggota DPR, kalau terbukti terkait narkoba harus diproses hukum. Narkoba sangat berbahaya," dia menambahkan.

Sebelumnya, IH, putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz, dikabarkan ditangkap aparat saat membeli narkoba jenis sabu di Perumahan Kostrad, Tanah Kusir, Jakarta Selatan, pada hari Senin (22/2).

Selain IH dalam penangkapan tersebut terdapat tiga oknum TNI, lima oknum anggota Polri, serta lima warga sipil lainnya. Sejumlah oknum TNI yang dikabarkan ditangkap yakni Sertu AS, Kopka N, Kopka B. Untuk oknum Polri yang ditangkap, Briptu E Aiptu A, Bripka AB, Aipda W, dan Aiptu A. Sedangkan lima orang masyarakat sipil lainnya juga terjaring yakni, HD, OL, JN, SP, SG.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home