Adhi Karya Kucurkan 12 Miliar untuk Hambalang
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – PT Adhi Karya mengucurkan dana hingga 12 miliar rupiah untuk mendapatkan Proyek Pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, kata terdakwa Teuku Bagus Mokhamad Noor.
"Saya tidak ingat semua dari 12 miliar rupiah berapa perinciannya, banyak yang diutarakan pada waktu itu, semua menurut pengakuan Arief (Taufiqurrahman) adalah pinjaman," kata mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa (10/6).
Arief Taufiqurrahman adalah manajer Pemasaran Divisi Konstruksi PT Adhi Karya yang disebut dalam dakwaan terhadap Teuku Bagus sebagai orang yang bersama-sama menemui pejabat di Kementerian Pemuda dan Olahraga seperti mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng dan mantan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam untuk meloloskan Adhi Karya dalam proyek Hambalang.
Teuku Bagus dalam dakwaan jaksa juga disebut memerintahkan Arief untuk memberikan 2 miliar rupiah kepada Wafid Muharam melalui Paul Nelwa sebesar 2 miliar rupiah.
"Saya tidak pernah memerintahkan kasih uang, pada dasarnya semua kasbon yang kami validasi atas permintaan Arief. Saya setuju karena dia (Arief) menganggap kalau tidak begini tidak dapat proyek," tambah Teuku Bagus.
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa Direktur perusahaan subkontraktor Hambalang PT Dutasari Citra Laras Machfud Suroso memberikan uang kepada Wafid Muharam sebesar 3 miliar rupiah melalui Poniran yang juga berasal dari PT Adhi Karya.
"Pinjaman melalui Machfud Suroso kami ketahui setelah rekapitulasi Desember 2010 karena Adhi Karya berkepentingan menarik kembali uang 12 miliar rupiah yang dikeluarkan. Saya minta duit Adhi Karya dikembalikan dari joint operation, karena yang punya catatan Arief maka saya minta manajer keuangan untuk membuat itu," ungkap Teuku Bagus.
Uang 12 miliar rupiah tersebut menurut Teuku Bagus diberikan kepada sejumlah pihak yang semuanya diserahkan oleh Arief Taufiqurrahman.
Uang itu juga merupakan bagian dari fee 18 persen yang diminta oleh anggota tim asistensi P3SON Hambalang Lisa Lukitawati Isa dan Komisaris PT Methapora Solusi Global Muhammad Arifin sebagai syarat agar Adhi Karya menjadi pemenang proyek.
"Setelah kita ada pengumuman pemenang, saya diajak Arifin bertemu Lisa dan Deddy Kusdinar di Senayan. Lisa menyatakan diutus Sesmenpora menyatakan fee 18 persen, saya katakan masih pikir-pikir belum ada deal atau tidak. Fee 18 persen dihitung dari nilai kontrak di luar PPN. 12 miliar rupiah termasuk bagian dari fee yang dihitung Arief dan manajer keuangan," jelas Teuku Bagus.
Pengeluaran 12 miliar rupiah tersebut pun tercatat sebagai utang di pembukuan Adhi Karya.
"Ternyata uang itu adalah bagian utang dana marketing. Kita pernah diutuangi beberapa pihak termasuk Machfud Suroso sehingga pada akhir tahun mencapai tagihan 12 miliar rupiah dari duit Adhi Karya yang kembali. Sedangkan yang lain pinjam," tambah Teuku Bagus.
Uang tersebut juga termasuk pemberian 2,2 miliar rupiah kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
"Saya pernah dimintai uang total 2,2 miliar rupiah yang mengatasnamakan Anas Urbaningrum. Ada 3 kali, pertama 1,5 miliar rupiah lewat Munadi Herlambang anaknya Deputi bidang Logistik Kementerian BUMN, sisanya 500 juta rupiah atas permintaan direktur operasi saya, dan 200 juta rupiah saya bayarkan kepada saudara Ketut Darmawan Direktur Operasi PT Pembangunan Perumahan atas perintah Muhayat," jelas Teuku Bagus.
Selanjutnya Teuku Bagus juga mengeluarkan persetujuan untuk memberikan uang bagi mantan Ketua Komisi XI dari fraksi PDI-Perjuangan Olly Dondokambey.
"Saya tidak tahu persis, Arief pernah kasbon 300, Pak Olly pinjam dan pada waktu itu juga saya setujui," tambah Teuku Bagus.
Dalam dakwaan, Olly disebut mendapat 2,5 miliar rupiah.
Sedangkan untuk dirinya sendiri, Teuku Bagus mengaku tidak mendapatkan keuntungan.
"Tidak ada yang masuk ke saya. Saya punya kasbon 4,5 miliar rupiah, saya sudah kembalikan ke Adhi Karya 500 juta rupiah," ungkap Teuku Bagus.
Padahal jaksa KPK mendakwa Teuku Bagus menerima 4,53 miliar rupiah dari proyek Hambalang sehingga didakwa dengan pasal alternatif yaitu pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak 1 miliar rupiah. (Ant)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...