Adian Minta Novanto Berhenti Sementara Sebagai Ketua DPR
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Adian Napitupulu, meminta Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Setya Novanto, berhenti sementara dari jabatannya.
Menurut dia, hal itu perlu dilakukan demi menjamin proses pemeriksaan yang bersangkutan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR berjalan tanpa intervensi.
“Novanto harus diberhentikan sementara dulu dari jabatannya sebagai anggota DPR, agar menjamin tidak ada intervensi dalam penyidikan kasus di MKD DPR,” kata Adian kepada sejumlah wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari Rabu (18/11).
Dia berharap penyelesaian kasus yang saat ini dihadapkan pada Novanto tidak seperti yang lalu, saat politikus Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut dianggap menyalahi kewenangan dengan menemui bakal calon Presiden Amerika Serikat 2016, Donald Trump.
Menurut Adian, saat itu, Novanto melakukan intervensi dengan melarang Sekretaris Jenderal DPR memenuhi panggilan MKD DPR.
“Untuk memastikan proses penyidikan berjalan terbuka, tanpa intervensi. Belajar ketika kasus Novanto menemui Donald Trump, saat itu dia melarang Sekretaris Jenderal DPR memenuhi panggilan MKD DPR,” kata Adian.
Menurut dia, bila nantinya Novanto memang tidak terbukti bersalah, baru dilakukan pemulihan nama. Namun bila bersalah, jabatan Novanto sebagai Ketua DPR harus segera dicopot.
Menteri ESDM) pada hari Senin (16/11) melaporkan Ketua DPR, Setya Novanto, ke MKD DPR. Sudirman menyebutkan Novanto telah menggunakan nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden JK dan turut meminta saham sebesar 49 persen pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Urumuka yang akan dibangun di Timika, Papua.
“Anggota tersebut turut meminta diberi saham PLTA Urumuka yang akan dibangun di Timika, Papua sebesar 49 persen, serta meminta PTFI sebagai investor dan pembeli listrik yang dihasilkan proyek tersebut. PLTA Urumuka menurut rencana akan menjadi PLTA terbesar di Indonesia,” kata Sudirman Said di Jakarta.
“Tindakan ini bukan saja melanggar tugas dan tanggung jawab seorang anggota dewan karena mencampuri tugas eksekutif dan mengandung unsur konflik kepentingan,” kata Menteri ESDM menegaskan.
Editor : Eben E. Siadari
Berjaya di Kota Jakarta Pusat, Paduan Suara SDK 1 PENABUR Be...
Jakarta, Satuharapan.com, Gedung Pusat Pelatihan Seni Budaya Muhammad Mashabi Jakarta Pusat menjadi ...