Afsel Hukum Militan Terkait Rencana Pembunuhan Mandela
PRETORIA, SATUHARAPAN.COM – Pengadilan Afrika Selatan menjatuhkan hukuman hingga 35 tahun penjara terhadap 18 orang anggota kelompok militan sayap kanan pada hari Selasa (29/10), karena mereka berencana menggoyahkan pemerintah.
Pengadilan Pretoria menjatuhkan hukuman itu terhadap anggota kelompok milisi Boeremag, yang dikenai dakwaan makar. Dua tersangka anggota kelompok itu meninggal sebelum sidang berakhir.
Sebagian anggota kelompok itu terkait dengan rencana membunuh Nelson Mandela, presiden kulit hitam pertama Afrika Selatan.
Boeremag mendukung apartheid, sistem pemerintahan minoritas kulit putih dan diskriminasi terhadap kaum kulit hitam yang tidak berlaku lagi di Afrika Selatan.
Kelompok itu mengaku bertanggung jawab atas serangkaian pengeboman pada 2002, yang menewaskan satu orang di Soweto.
Para anggota Boeremag yang dinyatakan bersalah atas pengeboman itu dijatuhi hukuman paling keras. (voaindonesia.com)
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...