Agus Rahardjo: Kasus Suap Reklamasi Makin Banyak Temuan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Agus Rahardjo, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengatakan semakin banyak ditemukan temuan baru dalam kasus suap dua Raperda Reklamasi Teluk Jakarta.
“Kasus ini akan berlanjut terus, temuannya makin lama makin banyak,” kata Agus, hari Jumat (20/5), di gedung KPK Jakarta.
Agus ketika ditanya mengenai isu barter dalam pemberian izin reklamasi kepada pengembang mengatakan akan mendalaminya.
“Itu yang akan kita dalami," katanya.
KPK tengah mempertanyakan dasar hukum penarikan kontribusi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terhadap perusahaan pengembang terkait proyek reklamasi.
"Kalau tidak ada peraturannya, berarti kita tanda tanya besar dong, peraturannya harus disiapkan terlebih dahulu," kata Agus.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Basuk Tjahaja Purnama (Ahok), mengakui bahwa ada ‘perjanjian preman’ yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dengan para pengembang yang terlibat pengerjaan reklamasi, karena tidak ada peraturan daerah (Perda) yang bisa dijadikan sebagai landasan kuat penarikan kewajiban tambahan.
"Seyogianya semua tindakan kalau tidak ada dasar hukumnya, tidak ada dasar peraturannya, itu bisa dibuat. Kalau di tingkat pusat tidak ada peraturannya, kita bisa buat perda, buat pergub, jangan kemudian kita kalau sebagai birokrat bertindak sesuatu tanpa ada acuan perundang-undangannya itu kan tidak boleh," ujar Agus.
Perihal kontribusi tambahan, Agus mengatakan seharusnya Pemprov DKI Jakarta terlebih dahulu membuat peraturan daerah sebagai dasar. "Sempurnanya begitu," katanya.
Menurut Agus, jikapun ‘perjanjian preman’ dapat masuk dalam kategori diskresi, tetap harus dengan rambu-rambu yang ada.
Dari informasi yang dihimpun, di dalam ‘perjanjian preman’ tersebut, empat perusahaan pengembang yang terdiri atas PT Muara Wisesa, PT Jakarta Propertindo, PT Taman Harapan Indah, dan PT Jaladri Kartika Pakci disebut akan membantu Pemprov DKI Jakarta dalam mengendalikan banjir di kawasan utara Jakarta.
Dikutip dari pernyataan Ahok pada tanggal 13 Mei 2016 lalu, bahwa terdapat Keppres yang menyebutkan landasan berupa tambahan kontribusi kewajiban (fasilitas umum dan fasilitas sosial). “Ada pula kontribusi sebesar lima persen. Di situ katakanlah ada kontribusi tambahan, tetapi enggak jelas apa. Ya, saya manfaatkan dong.”
Menurut Ahok, PT Agung Podomoro Land sudah mengeluarkan sekitar Rp 200 miliar. Namun, nominal tersebut belum sepenuhnya dari nilai kontribusi tambahan yang semestinya. "Yang sudah dikerjain jalan inspeksi, rusun, tanggul, dan pompa.”
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan, penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk Mohamad Sanusi, mantan Anggota DPRD DKI Jakarta, Ariesman Widjaja, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, dan Trinanda Prihantoro, karyawan PT APL, sebagai tersangka kasus pembahasan raperda zonasi Pantai Utara Jakarta.
Penetapan ketiganya sebagai tersangka bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada hari Kamis (31/3) sekitar pukul 19.30 WIB terhadap Sanusi dan Gerri sebagai perantara suap di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan, setelah menerima uang dari Trinanda. Dari lokasi kejadian, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 1 miliar dan Rp 140 juta dalam pecahan Rp 100.000.
Selain penangkapan terhadap Sanusi dan Gerri, KPK juga mengamankan Trinanda di kantornya di kawasan Jakarta Barat dan Berlian di rumahnya di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Victor Gyokeres Pemain Terbaik Swedia 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyerang Sporting CP, Viktor Gyokeres terpilih sebagai pemain terbaik Sw...