Loading...
SAINS
Penulis: Dewasasri M Wardani 15:41 WIB | Senin, 25 Agustus 2014

AHA: Rokok Elektronik Harus Dilarang untuk Anak Muda

Pemerintah Inggris akan mengeluarkan peraturan baru untuk melarang penjualan rokok elektronik ke remaja di bawah usia 18 tahun di wilayah negara itu (Foto: berita21.com)

WASHINGTON, SATUHARAPAN.COM – “Rokok elektronik atau e-cigarette, harus dikenai aturan yang sama dengan rokok biasa, dan tidak boleh dijual kepada individu di bawah umur,” kata American Heart Association (Asosiasi Jantung Amerika/AHA) dalam panduan kebijakan yang dirilis Senin (25/8).

Penggunaan rokok elektronik, yang merupakan alat elektronik yang menghasilkan uap dari cairan beraroma nikotin yang diisap, sama seperti rokok biasa namun tanpa asap, semakin banyak diminati di kalangan anak muda, dalam beberapa tahun terakhir, menambah kekhawatiran mengenai potensi risiko kecanduan dan kerusakan kesehatan.

Saat ini, tidak ada peraturan untuk rokok jenis ini, artinya rokok elektronik, bisa dijual kepada anak muda, dan diiklankan secara terbuka, tidak seperti para pembuat roko, yang harus mengikuti aturan ketat mengenai tempat dan cara produk mereka dipasarkan.

Panduan AHA, selangkah lebih maju dari pengajuan Food and Drug Administration (Badan Pengawasan Obat-obatan dan Makanan/FDA) AS yang dirilis April, yang menguraikan serangkaian aturan untuk rokok elektronik.

Aturan tersebut, mencakup larangan penjualan kepada individu di bawah umur, namun tidak membatasi iklan, atau penjualan online untuk cairan rasa permen atau buah-buahan, yang menurut beberapa pihak menargetkan anak muda.

Periode penerimaan opini publik, untuk proposal dari FDA berakhir sebelumnya pada bulan ini, dan aturan barunya belum diterapkan.

“Beberapa studi baru-baru ini, menambah kekhawatiran, bahwa rokok elektronik bisa jadi menjadi jalan keluar untuk produk tembakau biasa bagi anak muda di negara ini, dan bisa membiasakan kembali merokok di masyarakatkita,” kata Nancy Brown, CEO AHA.

“Perkembangan mengganggu ini semakin meyakinkan asosiasi bahwa rokok elektronik harus diatur ketat, diriset secara menyeluruh dan diawasi ketat.”

Panduan itu, diterbitkan dalam jurnal Circulation, merekomendasikan bahwa karena rokok elektronik mengandung nikotin, mereka “harus disamakan di bawah semua hukum yang berlaku terhadap produk-produk seperti ini.” (AFP/Ant)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home