Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Bayu Probo 14:05 WIB | Selasa, 10 Desember 2013

Ahli Waris Korban Kecelakaan Bintaro Disantuni Rp 85 Juta

Gerbong pertama KRL Commutterline yang bertabrakan dengan truk pengangkut BBM Pertamina. (Foto: Melki Pangaribuan)

BEKASI, SATUHARAPAN.COM – PT Jasa Raharja Bekasi, Jawa Barat, menyalurkan santunan sebesar Rp 85 juta ke ahli waris Sofyan Hadi (20), korban meninggal dunia akibat tabrakan kereta rel listrik dengan mobil tangki Pertamina di Bintaro.

“Santunan disampaikan Direktur Manajemen Risiko Jasa Raharja Pusat Wahyu Wibowo di rumah duka,” kata Dedi Sofyan Kepala Perwakilan Jasa Raharja Bekasi, Dedi Sofyan, di Bekasi, Selasa (10/12).

Menurutnya, yang diberikan ke ahli waris meliputi Rp 25 juta santunan dana tanggungan wajib kecelakaan penumpang umum, dan Rp 60 juta santunan meninggal dunia dari PT Jasa Raharja Putra.

“Khusus untuk santunan yang Rp 60 juta, merupakan bagian dari MoU PT KAI dengan Jasa Raharja Putra,” katanya.

Santunan tersebut diterima langsung oleh ahli waris keluarga yakni Ade Rukim (54) selaku bapak kandung korban di rumah duka Jalan Mawar III RT 02/RW02, Kelurahan Margahayu Bekasi Timur, Kota Bekasi.

“Korban masih bujang, sehingga ahli waris adalah ayah kandungnya,” katanya.

Pencairan dana santunan dilakukan melalui rekening BRI yang sebelumnya telah disiapkan pihak Jasa Raharja.

Menurut dia, penggunaan dana tersebut diserahkan sepenuhnya ke pihak keluarga yakni Amelia selaku ibu kandung korban, Hoerunisah adik kandung, dan ayah kandung korban Ade Rukim. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home