Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 16:57 WIB | Jumat, 23 September 2016

Ahok: Agus-Syliviana Oke

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (Foto: Febriana Dyah Hardiyanti)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menilai Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni, sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang bisa dijadikan pilihan bagi warga Jakarta dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta mendatang.

“Bu Sylviana menurut saya oke, kemana-mana dia oke. Bu Sylvi aktif dan rajin berorganisasi. Saya dorong PNS punya ambisi sebagai kepala daerah, dengan begitu dia akan bekerja dengan lebih baik,” kata Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, hari Jumat (23/9).

Ahok menyatakan Sylviana tak meminta izin kepadanya maju dalam Pilkada DKI Jakarta. Namun, Ahok pagi ini telah menghubungi Sylviana melalui pesan singkat.

“Dia tidak pernah izin. Dia selalu bergerak diam-diam. Saya sudah whatsapp dia untuk mengucapkan selamat semoga sukses. Sudah dibaca, tapi belum dibalas,” katanya.

Mengenai diusungnya Agus, Ahok berkomentar bahwa seluruh keputusan pasti telah melalui mekanisme partai pengusung. “Ya itu sudah keputusan partai dari Pak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pak SBY kan pasti sudah bijaksana, sudah dihitung.” 

Partai Demokrat, PPP, PKB, dan PPP memutuskan mengusung Agus-Sylviana untuk maju menjadi pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2017.

Sylviana sebagai Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Kepariwisataan dan Kebudayaan, apabila telah resmi mendaftar sebagai calon wakil gubernur mendampingi Agus yang merupakan putra sulung mantan Presiden RI, SBY, harus mengundurkan diri sebagai PNS. Begitu pula dengan Agus, TNI saat ini tengah memproses permohonan pengunduran diri Agus. Sesuai dengan aturan yang berlaku akan ada prosesi pemberhentian dengan hormat yang bersangkutan di ujung proses tersebut.

Ketentuan bagi anggota TNI yang ikut dalam pemilihan umum merujuk pada Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/983/2016 tanggal 9 Agustus 2016.

Surat itu melandasi diri pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Adapun, ketentuan yang dimuat di dalam Surat Telegram Panglima TNI, yakni, pertama, anggota TNI dan PNS TNI yang mencalonkan diri sebagai anggota Legislatif dan mengikuti Pilkada, agar membuat Surat Pengunduran Diri dari anggota TNI dan PNS TNI. Surat Pengunduran Diri tidak dapat ditarik kembali.

Kedua, selama dalam proses Pemilu Legislatif yang bersangkutan telah diberhentikan dengan hormat dari anggota TNI dan PNS TNI.

Ketiga, anggota TNI dan PNS TNI yang akan mencalonkan diri mengikuti Pilkada, agar membuat Surat Pengunduran Diri dari anggota TNI dan PNS TNI sejak ditetapkan sebagai calon peserta Pilkada dan tidak dapat ditarik kembali.

Keempat, anggota TNI dan PNS TNI yang telah ditetapkan sebagai calon peserta PIlkada wajib menyerahkan Keputusan Pemberhentian dari dinas keprajuritan TNI dan keputusan pemberhentian  PNS TNI paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak ditetapkan sebagai calon peserta Pilkada kepada KPU.

Kelima, apabila tidak terpilih menjadi anggota Legislatif dan Pilkada, maka yang bersangkutan tidak dapat kembali menjadi anggota TNI dan PNS TNI.

Keenam, selama dalam proses Pemilu Legislatif dan Pilkada tidak diperbolehkan menggunakan atribut maupun fasilitas TNI.

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home