Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 16:51 WIB | Jumat, 23 September 2016

KPUD: Agus-Sylviana Harus Serahkan Surat Pengunduran Diri

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi DKI Jakarta Sumarno memberikan keterangan pers di Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta pada hari Minggu (7/8) (Foto: Dok.satuharapan.com/Bob H Simbolon)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta menyatakan bakal calon (balon) gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni, harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan di pemerintahan.

“Surat pernyataan mengundurkan diri sebagai TNI bagi Pak Agus, dan bagi Bu Sylvi karena beliau berstatus sebagai PNS, jadi harus menyertakan pernyataan tertulis bersedia mundur sebagai PNS ketika yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai calon,” kata Kepala KPUD DKI Sumarno, Jakarta, hari Jumat (23/9).

Putra sulung mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Agus Harimurti Yudhoyono, dan Deputi Gubernur DKI bidang Kebudayaan dan Pariwisata, Sylviana Murni, ditetapkan sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI yang diusung koalisi empat partai.

Koalisi Partai Demokrat, Amanat Nasional, Persatuan Pembangunan, dan Kebangkitan Bangsa, menyatakan dukungan bagi pasangan bakal calon Agus dan Sylvi dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI 2017.

Terkait pendaftaran pencalonan pada hari terakhir ini, Sumarno mengatakan bakal calon Agus dan Sylvi tidak perlu langsung menyertakan surat keputusan pemberhentian dari jabatan di pemerintahan.

“Karena sekarang baru proses pendaftaran cukup surat pernyataan saja,” kata dia.

Sama halnya dengan bakal calon petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Saiful Hidayat yang lebih dulu mendaftar pada 21 September 2016, bakal calon Agus dan Sylvi juga harus melampirkan surat pernyataan bersedia melaksanakan cuti selama masa kampanye saat mendaftar di KPUD DKI.

Namun, pada saat penetapan calon gubernur dan wakil gubernur yang berkas persyaratannya lolos verifikasi dari KPUD DKI pada 24 Oktober 2016, Sumarno mengatakan para calon wajib memberikan surat keputusan pemberhentian dari status di pemerintahan.

“Tapi nanti begitu sudah kami tetapkan sebagai calon tanggal 24 Oktober surat keputusan pemberhentian Pak Agus-Bu Sylvi, surat keputusan cuti dari Pak Ahok dan Pak Djarot harus sudah diterima oleh KPUD. Karena kalau kemudian itu tidak diserahkan, itu menjadi dasar bagi KPUD untuk membatalkan pencalonannya,” kata dia.

Sebelumnya, Agus Harimurti Yudhoyono yang saat ini berpangkat Mayor Infanteri TNI, dan Sylviana yang hingga kini masih berstatus pejabat Pemerintah Provinsi DKI, dipastikan akan mengundurkan diri dari institusi masing-masing sebelum mendaftar sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta.

“Untuk sopan santun, baik Bu Sylvi maupun Agus akan berpamitan dengan atasan masing-masing," ujar Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy.

Pasangan Agus dan Sylviana direncanakan akan mendaftarkan diri ke KPUD DKI Jakarta pada Jumat malam pukul 19.00 WIB setelah menyelesaikan berbagai persyaratan administrasi.

KPUD DKI Jakarta membuka pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubenur melalui jalur partai politik untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI 2017 pada 21-23 September 2016. (Ant)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home