Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Francisca Christy Rosana 21:20 WIB | Selasa, 17 Maret 2015

Ahok akan Ganti Nomenklatur Tunjangan Transportasi

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (Foto: Dok satuharapan.com/Francisca Christy Rosana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Tunjangan transportasi pegawai sebesar Rp 414,8 miliar dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI 2015 akan diganti nomenklaturnya menjadi tunjangan tambahan gaji karena tidak ada dalam pedoman penyusunan anggaran.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab  disapa Ahok mengatakan penggantian nomenklatur masih dimungkinkan, asalkan alokasi anggaran belanja pegawai tidak melebihi dari 30 persen dari total nilai APBD DKI 2015.

“Saya ganti saja namanya jadi tunjangan tambahan gaji, asal belanja pegawai tidak lebih dari 30 persen APBD,” kata mantan politisi Gerindra itu di Balaikota, Selasa (17/3).

Ahok pun akan tetap mempertahankan anggaran tunjangan transportasi untuk menerapkan asas keadilan bagi seluruh PNS DKI.

“PNS golongan eselon 3 dan 4 di lingkungan Pemprov DKI saat ini tidak mendapatkan kendaraan operasional," kata dia.

Akan tetapi, apabila seluruh pejabat eselon 2, 3, dan 4 diberikan kendaraan operasional, biaya servis untuk perbaikan mobil rusak akan membengkak. Sementara itu, jika hanya memberikan tunjangan transportasi, Pemprov DKI  justru bisa menghemat anggaran sebesar Rp 250 miliar per tahun.

Apabila tidak disetujui Kemendagri, Ahok tidak keberatan usulannya tersebut dicoret. (beritajakarta.com)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home