Ahok akan Naikkan Pajak Kendaraan Bermotor
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan akan menaikkan pajak kendaraan bermotor untuk menguraikan kemacetan di Jakarta. Kenaikan tarif pajak ini akan segera diatur dalam peraturan daerah (Perda). Kenaikan pejak kendaraan bermotor diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2015.
Sebelumnya, pajak kendaraan bermotor telah naik pada Juni lalu. Kenaikannya sebesar 0,5 persen, yakni dari 1,5 menjadi 2 persen. Kini, kenaikan belum ditentukan besarannya dan penerapannya.
Ahok megatakan, setelah pajak kendaraan dinaikkan, warga berangsur-angsur akan berganti ke moda transportasi massal. Kemudian, banyak hal yang dipertimbangkan orang untuk membeli dan menggunakan kendaraan bermotor pribadi di ibu kota.
“Karena kamu pasti akan kesulitan parkir. Jadi intinya, mobil pribadi dan motor pribadi pindah ke bus dan kereta. Kalau kamu masih ngotot beli mobil ya silakan, tapi parkirnya mahal. Parkir di depan rumah kamu nggak ada garasi, ya saya derek malam-malam,” ujar Ahok.
Sementara, Ahok menjanjikan penambahan bus dan armada transportasi massal lainnya. Jumlah armada Transjakarta hingga akhir tahun dijanjikan bertambah sebanyak 509 unit. Penambahannya secara bertahap, yakni pada Oktober ada penambahan 120 unit, November 158, dan pada Desember 231 unit.
Sementara, menurut Direktur PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), Antonius Steve Kosasih, armada Transjakarta yang ada saat ini yakni 567 dari berbagai tipe yang siap operasi setiap hari, dan 468 yang telah beroperasi tiap hari.
Editor : Eben E. Siadari
Israel Pada Prinsipnya Setuju Gencatan Senjata dengan Hizbul...
YERUSALEM, SATUHARAPAN.COM-Siaran media Kan melaporkan bahwa Israel pada prinsipnya telah menyetujui...