Ahok: APBD Perubahan DKI 2016 Turun 6,34 Persen
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menyatakan bahwa secara total, APBD Perubahan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2016 mengalami penurunan.
“Berdasarkan uraian penjelasan Rencana Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016, secara ringkas, angka-angka perubahan APBD tersebut menurun,” ujar Ahok di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, hari Selasa (4/10) siang.
APBD Perubahan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2016 yang dimaksudkan Ahok tersebut ialah turun Rp 4,25 triliun atau 6,34 persen dari Rp 67,16 triliun menjadi Rp 62,91 triliun.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah pada perubahan pertama dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 dan perubahan kedua dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, yaitu berupa terjadinya pelampauan proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber, dan penggunaan pembiayaan yang semula ditetapkan.
Selain itu, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, serta keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja.
Sesuai kriteria tersebut, eksekutif telah melakukan evaluasi kondisi makro ekonomi sampai dengan Triwulan I dan evaluasi pelaksanaan APBD sampai akhir bulan Juni 2016, pertama, realisasi makro ekonomi sampai dengan triwulan II 2016, pertumbuhan ekonomi Provinsi DKI Jakarta tumbuh yaitu 5,86 persen atau lebih tinggi dibandingkan dengan triwulan I tahun 2016 yaitu 5,62 persen. Dorongan peningkatan terutama bersumber dari pertumbuhan konsumsi rumah tangga seiring dengan perbaikan optimisme konsumen dan daya beli masyarakat.
Berdasarkan pantauan terhadap berbagai faktor, yakni kondisi ekonomi global, nasional serta kondisi masih terjaganya momentum perbaikan ekonomi ke depan, perekonomian Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2016 diperkirakan akan lebih tinggi dari proyeksi pada penetapan APBD Tahun Anggaran 2016 yang sebesar 5,4 - 5,8 persen. Penyesuaian asumsi pertumbuhan ekonomi diikuti dengan penyesuaian asumsi laju inflasi dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika. Dengan demikian, indikator yang digunakan sebagai asumsi makro dalam Penetapan APBD Tahun Anggaran 2016 tersebut perlu dilakukan perubahan.
Kedua, realisasi pendapatan daerah sampai dengan 30 Juni 2016 mencapai Rp.23,06 triliun atau 39,09 persen dari rencana sebesar Rp.59,00 triliun.
Secara lebih rinci, realisasi pendapatan daerah dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD), dari rencana sebesar Rp.39,32 triliun sampai akhir bulan Juni 2016 telah terealisasi sebesar Rp.14,69 triliun atau 37,37 persen. Realisasi tersebut berasal dari pajak daerah yang terealisasi sebesar 39,41 persen, retribusi daerah terealisasi sebesar 36,61 persen, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan terealisasi sebesar 12,67 persen, dan lain-lain.
Khusus realisasi pajak daerah, sebagian besar berasal dari realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 52,37persen, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 51,98 persen, Pajak Hiburan sebesar 50,41 persen, Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah sebesar 49,63 persen, dan Pajak Penerangan Jalan sebesar 47,40 persen.
Sementara itu, pendapatan daerah yang berasal dari dana perimbangan, dapat direalisasi sebesar Rp 6,96 triliun atau 50,22 persen dari rencana Rp 13,86 triliun. Realisasi tersebut berasal dari Bagi Hasil Pajak yang terealisasi sebesar 49,95 persen dan Bagi Hasil Bukan Pajak sebesar 121,20 persen.
Untuk komponen Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah hingga akhir bulan Juni 2016 dapat direalisasikan sebesar Rp 1,40 triliun atau 39,38 persen dari penetapan sebesar Rp 5,81 triliun. Realisasi tersebut berasal dari Pendapatan Hibah yang terealisasi sebesar 0,25 persen dan Dana Penyesuaian Otonomi Khusus yang sudah direalisasikan mencapai 39,13 persen. Berdasarkan evaluasi terhadap komponen Pendapatan Daerah tersebut, Eksekutif memperkirakan target pendapatan tidak akan tercapai,sehingga perlu dilakukan perubahan.
Realisasi belanja daerah dari rencana belanja daerah sebesar Rp 59,94 triliun sampai akhir bulan Juni 2016 telah dapat direalisasikan sebesar Rp 17,41 triliun atau 29,05 persen. Dengan rincian, untuk Belanja Tidak Langsung, telah direalisasikan sebesar Rp 11,28 triliun atau 44,16 persen dari rencana sebesar Rp 25,56 triliun, sedangkan Belanja Langsung telah dapat direalisasikan mencapai sebesar Rp 6,12 triliun atau 17,81persen dari rencana sebesar Rp 34,38 triliun.
Realisasi pembiayaan daerah pada saat penetapan, penerimaan pembiayaan dalam APBD Tahun Anggaran 2016 diproyeksikan salah satunya bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2015.
Sesuai dengan hasil perhitungan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2015 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta, diperoleh SiLPA sebesar Rp 4,93 triliun. Sementara itu, SiLPA yang telah diproyeksikan dalam Penetapan APBD Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 7,93 triliun. Dengan demikian SiLPA yang dialokasikan pada Penetapan APBD Tahun Anggaran 2016 juga perlu dilakukan penyesuaian.
Editor : Eben E. Siadari
Mencegah Kebotakan di Usia 30an
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Rambut rontok, terutama di usia muda, bisa menjadi hal yang membuat frust...